CILEGON – Perempuan muda berusia 32 tahun yang masih dirahasiakan identitasnya dilaporkan warga ke Polres Cilegon setelah nekat membuang janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (27/8).
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dengan mendatang tempat kejadian perkara serta mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Cilegon, sedangkan janin dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon untuk otopsi.
Kasatreskrim Polres AKP Arief N Yusuf menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari terduga pelaku dan sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, peristiwa itu terungkap saat saksi melihat terduga pelaku di TPU membawa bungkusan.
“Ada seseorang yang akan membuang sampah yang itu setelah diinventarisir adalah janin, setelah itu pihak kepolisian langsung segera turun ke TKP dan melaksanakan olah TKP secara intensif,” ujar Arief di Mapolres Cilegon, Jumat (27/8).
Menurut Arief pihaknya masih mendalami penyebab meninggalnya janin tersebut.
Begitu juga terkait jenis kelamin dan usia janin. Kepolisian sedang menunggu hasil otopsi dari pihak dokter forensik bersama identifikasi Polres.
Dijelaskan Arief, saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi secara intensif untuk menguak peristiwa tersebut secara utuh.
“Kita harus bisa memastikan dimana pelaku tersebut melakukan upaya pidana. Yang pastinya bukan di sekitaran TKP,” pungkasnya.
Untuk sementara, terduga dipersangkaan pasal 23 undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014.
Informasi yang dihimpun, perempuan muda yang membuang janin tersebut berinisial DA.
Ia adalah warga Jakarta yang berpofesi asisten rumah tangga (ART) di Legok, Kota Serang
Wakil RT Kelurahan Sukmajaya, Rosidin menjelaskan, informasi yang diterimanya, janin tersebut dilahirkan pada Kamis (26/8).
Pengakuan dari DA, janin tersebut hasil hubungan terlarang bersama pacar yang dikenal melalui media sosial.
“Kenal sama pacarnya lewat media sosial (medsos) selama dua sampai tiga bulan. Karena tahu dia ini hamil, pacarnya langsung kabur ninggalin dia,” ujarnya.
Rosidin menambahkan, warga mengetahui DA akan membuang janin tersebut setelah dipergoki warga membawa bungkusan plastik berwarna hitam ke arah pemakaman.
“Kami inisiatif lapor ke RT, lalu lapor ke polisi,” ujarnya. (Bayu Mulyana)