CILEGON – AT (21) warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Itu setelah dia diketahui menghamili NA (14), perempuan di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.
Atas perbuatan yang menghamili anak di bawah umur, AT yang berprofesi sebagai kernet truk itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara. AT melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya melalui Satreskrim Polres Cilegon mengamankan dugaan pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. “Jadi, memang dulu informasinya mereka sempat jadi teman dekat dan pacaran. Korban saat itu main di rumah pelaku. Diduga berhubungan badan di rumah pelaku tersebut,” kata Rizki saat press release di Mapolres Cilegon, Jumat (27/7) siang.
Rizki menambahkan, setelah melakukan hubungan badan, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Namun belakangan, dalam perjalanannya, NA ternyata hamil. “Seminggu yang lalu korban sudah melahirkan. Sudah dilakukan tes DNA, tetapi hasilnya masih proses. Pelaku tidak mengelak bahwa pernah bersetubuh dengan NA,” imbuhnya.
Saat kejadian, lanjut Kapolres, korban masih berusia 14 tahun tepat pada September 2017. Sedangkan pelaku saat itu baru berusia 20 tahun. Untuk itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berhubungan badan dengan anak di bawah umur melanggar hukum. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terang Rizki.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi dan lebih peduli kepada anak. Terutama dalam lingkungan pergaulannya. “Orangtua harus tahu bagaimana kualitas bergaulnya anak. Orangtua juga harus peduli bagaimana lingkungan anak, bergaulnya seperti apa dan dengan siapa. Pacaran kan memang dianggap biasa, tapi bila sudah terjadi seperti ini kan orangtua juga yang rugi,” terang Rizki.
Sementara itu, AT mengaku menjalin cinta dengan korban hanya selama dua minggu. Dia mengaku melakukan hubungan badan di rumahnya saat malam hari. “Saya cuma ngelakuin satu kali secara sadar dan suka sama suka. Saya tahu kalau NA di bawah umur, tapi enggak tahu kalau melanggar hukum. Saya mau tanggung jawab, tapi keluarga NA enggak ada jawaban. Saya juga tidak dikabari kalau NA sudah melahirkan,” ucapnya singkat. (Andre AP/RBG)