radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hanya 14 Parpol Terdaftar di Pusat, Beban KPU Kabupaten Kota Berkurang

Redaksi by Redaksi
21-10-2017 12:24:50
in Berita Utama, Featured, Politik
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – KPU RI telah mengumumkan partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan pendaftaran. Dari 27 parpol yang mendaftar, hanya 14 parpol yang diterima, sementara 13 parpol lainnya ditolak.

Keputusan KPU RI kemudian berimbas ke daerah. Secara otomatis, parpol yang tidak terdaftar di KPU RI tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, KPU RI telah menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Keputusan itu membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu. “Tentu saja KPU di daerah hanya melanjutkan tahapan parpol yang resmi terdaftar di KPU RI. Kan penelitian administrasi dan verifikasi dilakukan pada parpol calon peserta Pemilu 2019. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017,” kata Agus kepada Radar Banten, Jumat (20/10).

Baca Juga :

Konsolidasi Pemenangan Prabowo Subianto, Gerindra Kota Tangerang Kumpulkan Seluruh Kader

Adanya Anies Efek, Partai Gerindra Bisa Keok di Pandeglang dan Lebak

Viral! Video Warga Tanyakan Fungsi Kartu Cilegon Sejahtera

Golkar Kawal Tahapan Pemilu, Sekjen: Tragedi 2019 Jangan Terulang

Agus melanjutkan, beberapa partai politik yang tidak lolos tahapan pendaftaran akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Tentunya KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan keputusan KPU RI, 13 parpol yang ditolak pendaftarannya adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sementara, dari 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU RI, sepuluh di antaranya adalah partai lama di antaranya PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKB. Kemudian empat parpol baru, yakni Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. “Dari 13 parpol yang ditolak itu, enam parpol telah menyerahkan berkasnya ke KPU kabupaten kota di Banten,” ungkapnya.

Keenam parpol itu, lanjut Agus, PBB, PKPI, PIKA, Idaman, Republik, dan Parsindo. “Dari delapan KPU kabupaten kota, parpol paling banyak yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon mencapai 20 parpol. Enam di antaranya masuk dalam parpol yang ditolak KPU RI pendaftarannya,” jelasnya.

“Saat ini kami sedang menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI. Sehingga, enam parpol yang sudah menyampaikan berkasnya ke KPU kabupaten kota tidak melakukan protes di daerah akibat berkasnya tidak dilakukan penelitian administrasi,” tambah Agus.

Komisioner KPU RI Pramono U Thantowi menegaskan, partai yang tidak diterima pendaftarannya otomatis tidak lolos ke tahapan selanjutnya. KPU RI sudah sesuai aturan tidak menerima pendaftaran parpol yang tidak memenuhi persyaratan. “Silakan parpol yang ditolak mengadukan keputusan KPU ke Bawaslu,” katanya.

“Di Undang-Undang itukan dinyatakan kalau ada pihak pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU maka jalur pengujiannya melalu Mahkamah Agung,” sambung Pramono.

Pramono menambahkan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan parpol-parpol yang dinyatakan tak lolos pendaftaran. KPU menyerahkan proses tersebut ke Bawaslu dan berharap Bawaslu dapat menangani sesuai peraturan. “Tentu kami hormati setiap upaya hukum yang dilakukan 13 partai politik, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menerangi,” kata Pramono seraya berharap, Bawaslu akan menangani dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari 13 parpol yang ditolak pendaftarannya, tiga parpol berencana untuk menggugat KPU ke Bawaslu RI terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur. Ketiganya, yaitu Partai Idaman, PKPI, dan PBB. (Deni S/RBG)

Tags: Pemilu 2019
Previous Post

Kasus Pemukulan Pelajar, Langkah Perdamaian Dilakukan

Next Post

Wanita Malam Didominasi Warga Luar Daerah

Related Posts

Konsolidasi Pemenangan Prabowo Subianto, Gerindra Kota Tangerang Kumpulkan Seluruh Kader
Politik

Konsolidasi Pemenangan Prabowo Subianto, Gerindra Kota Tangerang Kumpulkan Seluruh Kader

by Angger Gita
Selasa, 25 Juli 2023 22:02

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto mengumpulkan seluruh kader Partai Gerindra di kediamannya,...

Read more

Adanya Anies Efek, Partai Gerindra Bisa Keok di Pandeglang dan Lebak

Viral! Video Warga Tanyakan Fungsi Kartu Cilegon Sejahtera

Golkar Kawal Tahapan Pemilu, Sekjen: Tragedi 2019 Jangan Terulang

KPU Lebak Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Pers Diminta Tetap Independen Mengawal Hasil Pemilu

Coblos 199 Surat Suara, Aparat Desa Dituntut 5 Bulan

Jumlah Gugatan Hasil Pemilu Menurun

Terjadi Pelanggaran Etik, Pemilu 2019 Harus Dievaluasi

Coblos 199 Surat Suara, Aparat Desa Tersangka Pidana Pemilu

Next Post
Wanita Malam Didominasi Warga Luar Daerah

Wanita Malam Didominasi Warga Luar Daerah

Prime Point Hadir di Kota Serang, Suguhkan Kawasan Hunian Inovatif

Prime Point Hadir di Kota Serang, Suguhkan Kawasan Hunian Inovatif

Disita, Ratusan Ekor Burung akan Diserahkan ke Negara

Disita, Ratusan Ekor Burung akan Diserahkan ke Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Senin, 25 September 2023 15:31
KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

Senin, 25 September 2023 13:12
Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Senin, 25 September 2023 18:10
Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 14:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

by Syaiful Adha
Selasa, 26 September 2023 19:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN CO.ID-DPRD Kota Tangsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan perumusan draf Rancangan APBD Perubahan 2023....

Cek Pelayanan Polres Serang, Ini Evaluasi Kapolda Banten

Cek Pelayanan Polres Serang, Ini Evaluasi Kapolda Banten

by Fahmi
Selasa, 26 September 2023 18:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Waka Polda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif beserta sejumlah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.