SERANG – KPU RI telah mengumumkan partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan pendaftaran. Dari 27 parpol yang mendaftar, hanya 14 parpol yang diterima, sementara 13 parpol lainnya ditolak.
Keputusan KPU RI kemudian berimbas ke daerah. Secara otomatis, parpol yang tidak terdaftar di KPU RI tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, KPU RI telah menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Keputusan itu membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu. “Tentu saja KPU di daerah hanya melanjutkan tahapan parpol yang resmi terdaftar di KPU RI. Kan penelitian administrasi dan verifikasi dilakukan pada parpol calon peserta Pemilu 2019. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017,” kata Agus kepada Radar Banten, Jumat (20/10).
Agus melanjutkan, beberapa partai politik yang tidak lolos tahapan pendaftaran akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Tentunya KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan keputusan KPU RI, 13 parpol yang ditolak pendaftarannya adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara, dari 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU RI, sepuluh di antaranya adalah partai lama di antaranya PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKB. Kemudian empat parpol baru, yakni Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. “Dari 13 parpol yang ditolak itu, enam parpol telah menyerahkan berkasnya ke KPU kabupaten kota di Banten,” ungkapnya.
Keenam parpol itu, lanjut Agus, PBB, PKPI, PIKA, Idaman, Republik, dan Parsindo. “Dari delapan KPU kabupaten kota, parpol paling banyak yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon mencapai 20 parpol. Enam di antaranya masuk dalam parpol yang ditolak KPU RI pendaftarannya,” jelasnya.
“Saat ini kami sedang menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI. Sehingga, enam parpol yang sudah menyampaikan berkasnya ke KPU kabupaten kota tidak melakukan protes di daerah akibat berkasnya tidak dilakukan penelitian administrasi,” tambah Agus.
Komisioner KPU RI Pramono U Thantowi menegaskan, partai yang tidak diterima pendaftarannya otomatis tidak lolos ke tahapan selanjutnya. KPU RI sudah sesuai aturan tidak menerima pendaftaran parpol yang tidak memenuhi persyaratan. “Silakan parpol yang ditolak mengadukan keputusan KPU ke Bawaslu,” katanya.
“Di Undang-Undang itukan dinyatakan kalau ada pihak pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU maka jalur pengujiannya melalu Mahkamah Agung,” sambung Pramono.
Pramono menambahkan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan parpol-parpol yang dinyatakan tak lolos pendaftaran. KPU menyerahkan proses tersebut ke Bawaslu dan berharap Bawaslu dapat menangani sesuai peraturan. “Tentu kami hormati setiap upaya hukum yang dilakukan 13 partai politik, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menerangi,” kata Pramono seraya berharap, Bawaslu akan menangani dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari 13 parpol yang ditolak pendaftarannya, tiga parpol berencana untuk menggugat KPU ke Bawaslu RI terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur. Ketiganya, yaitu Partai Idaman, PKPI, dan PBB. (Deni S/RBG)