SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mencatat hanya ada lima toko obat yang mengantongi izin usaha dari ratusan apotek yang ada di Kabupaten Serang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Serang Sri Nurhayati di Mapolres Serang, Selasa (26/9). “Jumlah toko obat yang ada di Kabupaten Serang tentunya lebih besar dari itu, akan tetapi dari data yang kami miliki hanya lima saja yang mengantongi izin usaha,” ungkap Sri Nurhayati dalam acara sosialisasi aspek hukum dan penanganan napza dan obat-obat tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan.
Acara yang dihadiri oleh ratusan undangan apoteker, penanggung jawab toko obat, puskesmas dan tenaga kefarmasian itu juga dihadiri oleh Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wibowo. “Sesuai SOP, kita lakukan teguran dengan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Kalau memang sudah SP ketiga, kita akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk diambil tindakan,” tegas Sri.
Selain itu, masih ditemukan apoteker yang jarang berkunjung ke apotek. Tenaga kefarmasian juga terlihat jarang melayani saat jam buka usaha. “Saya berharap sumber daya manusia kesehatan, khususnya tenaga kefarmasian bisa bekerja sesuai kode etik dan tuntutan profesi masing-masing,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan sosialisasi mengenai distribusi obat-obatan pada toko obat dan apotek dibutuhkan untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Apalagi, disebutkan narkoba merupakan satu dari empat mesin pembunuh manusia di dunia. “Saya berharap acara sosialisasi dapat diterima sebagai wawasan dan dilaksanakan di lapangan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, pemantauan peredaran obat keras dilakukan petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang pada Jumat (22/9). Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko obat dan apotek di kawasan Serang Timur.
Petugas mencari obat-obatan tertentu yang kerap disalahgunakan seperti dumolid, tramadol, trihexypenidil, dextromethorpan, nitrazepam, chlorpromazine, amytriptilline, golongan diazepam atau benzodiazepine. Namun, obat tersebut tidak ditemukan. Petugas pindah ke Apotek Ciruas Farma di Jalan Serang Jakarta KM 9, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Di tempat ini petugas tidak menemukan obat-obat tersebut. Petugas hanya menemukan izin apotek yang belum diperbarui. Di dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah ditentukan badan usaha harus dilengkapi perizinan dan tenaga apoteker di pasal 196.
Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota juga mengecek peredaran obat-obat keras di 25 toko obat dan apotek di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Pemeriksaan itu untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap pendistribusian obat-obat keras. Ada 103 apotek di seluruh Kota Serang. Baru 25 apotek yang telah diperiksa. (Merwanda/RBG)