Ribuan masyarakat di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, bakal terkena dampak pembangunan megaproyek Waduk Karian. Mereka berharap, pemerintah menyediakan lahan permukiman baru dan memberikan ganti untung dalam pembebasan lahan.
MASTUR – Lebak
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan pembangunan Waduk Karian di Kecamatan Sajira sejak 2015. Sekarang, progres pembangunan Waduk Karian sudah mencapai 20 persen lebih.
Tahun ini, Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran untuk pembangunan konstruksi bendungan sebesar Rp 300 miliar lebih. Dana tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan Waduk Karian yang telah direncanakan pemerintah pusat sejak 1990-an.
Lokasi terdampak Waduk Karian berada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga, dan Rangkasbitung. Suasana di wilayah tersebut cukup asri. Di sepanjang perjalanan menuju perkampungan yang terdampak Waduk Karian, terdapat hutan lebat dan perkebunan sawit yang hijau.
Aliran Sungai Ciberang membentang dari Kecamatan Muncang hingga ke Rangkasbitung membuat kawasan tersebut cukup menarik untuk dikunjungi. Apalagi, gemericik air yang muncul dari aliran sungai memberikan ketenangan bagi siapa pun yang berada di pinggir sungai yang membelah wilayah Kecamatan Sajira.
Masyarakat terdampak Waduk Karian di Kampung Karian, Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, berharap pelaksanaan pembangunan bendungan Karian berjalan lancar. Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat di Lebak dan Banten. Bahkan, setelah bendungan tersebut selesai dibangun, air dari bendungan bakal menyuplai kebutuhan air baku untuk masyarakat Tangerang dan DKI Jakarta. “Masyarakat mendukung pembangunan Waduk Karian, karena bendungan ini akan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat,” kata Juli, warga Karian, Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, kepada Radar Banten, Senin (24/7).
Dikatakannya, masyarakat di lokasi yang terdampak Waduk Karian masih beraktivitas di kampung halamannya masing-masing. Apalagi, pelaksanaan pembangunan Waduk Karian masih belum tuntas 100 persen. Jika pembangunan sudah selesai, maka masyarakat harus siap untuk direlokasi ke tempat yang baru. “Setelah dilakukan pembebasan lahan, kita minta kepada pemerintah supaya dapat mengolah lahan yang belum dimanfaatkan untuk Waduk Karian. Asalkan tidak mengganggu kegiatan pembangunan Waduk Karian,” paparnya.
Beberapa kali pertemuan dengan perwakilan pemerintah, masyarakat berharap, pemerintah menyediakan tempat relokasi dan terpenting memberikan ganti untung terhadap masyarakat. Pembebasan lahan yang dilakukan jangan sampai memiskinkan masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan. “Jika masyarakat direlokasi pada lokasi yang sama, maka proses adaptasi yang dilakukan berjalan cepat. Tapi, kalau masyarakat dibiarkan mencari lahan sendiri-sendiri maka mereka akan tercerai berai dan proses adaptasi dengan lingkungan baru membutuhkan waktu lama,” jelasnya.
Tokoh pemuda Kecamatan Sajira Ucu Juhroni menyatakan, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk relokasi masyarakat terdampak pembangunan Waduk Karian. Lokasi lahan yang disiapkan, diharapkan tidak terlalu jauh dengan permukiman masyarakat yang sekarang. “Mereka pun meminta ganti untung dari proses pembebasan lahan lahan Waduk Karian,” ungkapnya.
Ucu dan aktivis pemuda di Sajira berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat terdampak pembangunan Waduk Karian. Dia meminta kepada Pemkab Lebak untuk tidak cuci tangan dalam urusan pembebasan lahan dan penyediaan lahan untuk relokasi masyarakat. Jika pemerintah diam maka masyarakat yang akan dirugikan. Oleh karena itu, pemuda Sajira siap mengawal proses pembebasan lahan dan pembangunan Waduk Karian sampai tuntas. “Saya sudah komunikasi dengan warga. Mereka ingin dua hal, lokasi relokasi untuk permukiman dan ganti untung. Jangan sampai, setelah mereka tinggalkan kampung halamannya, masyarakat jatuh miskin karena jadi pengangguran,” tegasnya.
Asda I Bidang Pemerintahan Alkadri menyatakan, penyediaan lahan untuk relokasi permukiman penduduk sudah dipikirkan pemerintah daerah. Namun, proses relokasi tidak bisa dilakukan begitu saja, karena harus melalui kajian akademis. Jangan sampai, lokasi yang disediakan tidak layak untuk dijadikan permukiman penduduk. “Pembebasan lahan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemkab Lebak akan kawal proses pembebasan lahan supaya transparan dan tidak merugikan semua pihak,” katanya. (*)