SERANG – Kendati harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per tanggal 5 Januari lalu mengalami kenaikan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Serang pastikan tarif angkutan darat masih normal.
Ketua DPC Organda Kabupaten Serang Ahyaudin mengatakan, kenaikan harga BBM dan PNBP tidak mempengaruhi tarif angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.
“Kenaikan tarif yang kita berlakukan harus kita pertimbangkan dan harus sesuai dengan keputusan pemerintah. Karena penyesuaian tarif ada aturan batas atas dan batas bawah,” katanya saat diwawancarai via telepon seluler. Jumat (13/1).
Sementara itu, lanjut dia, untuk menurunkan atau merubah tarif angkutan harus merubah regulasi terlebih dahulu. “Kita harus itung-itungan secara teliti persentase nya,” katanya.
“Saat ini tarif angkutan umum di Kabupaten Serang masih tarif lama yaitu Rp 4-5ribu,” katanya. (Wirda)