JAKARTA – Perusahaan otobus (PO) akan menaikkan harga tiket bus sebelum larangan mudik Lebaran berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, harga tiket bus akan naik menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.
Pria yang karib disapa Sani itu mengatakan, besaran kenaikan harga tiket bus bervariasi. Tergantung jarak kota yang dituju. “Ada kenaikan 20 sampai 50 persen,” kata Sani kepada JPNN.com, Minggu (18/4). Menurut pria bertubuh gempal ini, kenaikan harga tiket bus akan dilakukan mulai pekan depan.
Sani juga memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang pada awal Mei, sebelum pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021. “Mulai tanggal 20 April kami menaikkan tarif,” tuturnya.
Pemerintah melarang mudik Lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Pertimbangannya dari pengalaman dari beberapa kali libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 – 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. (jpnn)