SERPONG- Hari pertama, Kamis (4/6), pelayanan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima permohonan sebanyak 227 warga.
“Tapi yang disetujui 33 pemohon. Ditolak 129 dan masih proses 65 permohonan,” ucap Ayep Djajat Sudrajat Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/6).
Ia menambahkan pemohon SIKM yang ditolak, lantaran tidak melampirkan hasil rapid test dan area wilayah bepergian masih di wilayah Jabodetabek dan Banten. Kecuali keluar dari wilayah tersebut, wajib membuat SIKM.
“Hasil rapid test memang wajib dibuat pemohon yang dilampirkan dalam surat pernyataan,” terangnya.
Ayep menjelaskan bagi warga yang non KTP Kota Tangsel tapi berdomisili di Kota Tangsel, wajib melampirkan surat pengantar dari RT. Itu sebagai bukti memang sudah bermukim di wilayah Kota Tangsel.
Sekedar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mewajibkan warga yang keluar masuk Tangsel memiliki SIKM. Itu sesuai Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan, setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut. Serta Perwal Nomor 19 Tahun 2020, pasal 18 harus membuat SIKM.
Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo mengatakan pelayanan permohonan secara online dapat mengakses simponie.tangerangselatankota.go.id. “Proses SIKM dilakukan sejak pukul 08.00 -14.00 WIB. Bila lewat jam operasional, maka surat izin akan dikeluarkan di hari berikutnya,” tandasnya. (you)