SERANG – Musyawarah sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2019 antara pasangan calon jalur perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri dan KPU Kota Serang, sudah sampai tahap adu bukti, Selasa (27/2) di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang. Panwaslu Kota Serang menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah mufakat sebelum hasil sengketa disimpulkan pada Kamis (1/3) dan diputuskan Sabtu (3/2) depan.
“Pada prinsipnya karena ini musyawarah bukan sidang, kalau yang bersengketa itu pemohon dan termohon sampai kata mufakat dalam msuyawarah. Misalkan sebelum sidang putusan, mereka ada mediasi itu lebih baik sebenarnya. Ngobrol berdua , apapun nanti hasil mediasi. Kalau sudah terjadi demikian, nanti tinggal menuangkannya saja,” kata Ketua Panwaslu Kota Serang rudi Hartono melalui telepon, Selasa (27/2).
Rudi berharap musyawarah mufakat yang sebaiknya dilakukan supaya menyamakan persepsi antara kedua belah pihak. Sambungnya, kalau memang tidak ada titik temu, Panwaslu Kota Serang yang akan memutuskan.
Adu bukti yang diselenggarakan, Selasa (27/2) di Kantor Bawaslu Provinsi Banten disertai enam saksi baik KPU Kota Serang maupun Paslon Agus-Samsul. Yang sebelumnya, disarankan pada pemohon membawa 23 saksi dan termohon disarankan membawa 21 saksi oleh Panwaslu Kota Serang.
“Belum ada hasil, hasilnya itu paling Sabtu ada putusan. Tadi itu hanya pencocokan alat bukti dan keterangan saksi. Agendanya Kamis itu penyampain kesimpulan dari pemohon ke termohon. Kalau lengkap di hari itu, baru kami berikan putusannya, terkait laporan itu,” terangnya,
“Tadi baru pencocokan alat bukti dan bukti dokumen dan hanya mendengarkan saksi saja,” tandasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).