radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hati-hati! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
23-09-2016 08:36:45
in Berita Utama, Umum
0
Hati-hati! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

BAGI yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja.

Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal tersebut bisa mendapatkan hukuman pidana.

Setidaknya hal tersebutlah yang disampaikan saat mengungkit kasus artis instagram Anya Geraldine dan Karin Novilda.

Baca Juga :

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Senin, 8 Agustus 2022 11:09
Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Jumat, 5 Agustus 2022 18:52

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kedua figur terkenal di media sosial dengan nama akun Anya Geraldine dan Awkarin bisa saja dituntut secara pidana karena mengunggah konten-konten yang mengarah ke pornografi.

Hal tersebut merupakan salah satu fakta yang mencuat saat KPAI mengadakan rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.

’’Mereka melanggar undang-undang nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta, undang-undang nomor 44 2008 tentang pornografi,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (22/9).

Dia menegaskan, unggahan-unggahan dua akun tersebut di berbagai platform media sosial merupakan contoh buruk bagi generasi muda.

Mereka diakui sering mengumbar kemesraan dengan pacarnya di ruang media sosial. Dengan pengikut yang cukup besar, maka KPAI mengaku mereka bisa mempengaruhi mental dan gaya hidup anak-anak.

’’Saya harap masyarakat berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh konten di media sosial. Karena penggunaan transmisi elektronik juga diatur oleh undang-undang,’’ ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat lebih baik memilih konten-konten yang positif dan mendidik untuk diunggah ke dunia maya.

Karena itu, KPAI pun menggandeng Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk mengampanyekan antinarkoba pada anak.

Menurutnya, publik figur merupakan aspek yang sangat mempengaruhi mental anak-anak. Karena itu, mereka punya tanggung jawab untuk menjauhkan generasi muda dari narkoba.

’’Mereka ini memiliki penggemar dan ditiru masyarakat sehingga ada tanggung jawab lebih untuk mereka. Namun, rumor dunia artis itu seringkali akrab dengan hidup glamor, narkotika, pornografi isu yang tidak pro terhadap perlindungan anak.,” terangnya.

Selain mencoba mengimbau publik figur, dia juga berharap agar orang tua punya usaha ekstra untuk menjaga sang buah hati dari pengaruh buruk.

Meski sibuk, orang tua tetap harus mempunyai kepedulian terhadap tumbuh kembang anak.

Budaya menitipkan anak sebenarnya dinilai sangat rentan membuat anak salah pergaulan atau bahkan menjadi korban kejahatan.

’’Saat ini, anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual. Ini perlu disadari betul oleh orang tua,’’ terangnya. (bil/jpnn)

Tags: KPAI

Related Posts

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global
Berita Utama

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Senin, 8 Agustus 2022 11:09
Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif
Berita Utama

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Jumat, 5 Agustus 2022 18:52
Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten
Berita Utama

Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Jumat, 5 Agustus 2022 11:48
Next Post
Koalisi Cikeas Resmi Usung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni

Koalisi Cikeas Resmi Usung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 08:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aksi tawuran antar remaja nyaris pecah di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu...

Walikota Cilegon Tolak Penghapusan Honorer

Walikota Cilegon Tolak Penghapusan Honorer

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 05:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian menjadi salah satu pimpinan sidang mewakili Komisariat III (Pulau Jawa) dalam forum Rakernas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.