SERANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo menegaskan para Herbalis di Provinsi Banten diharuskan terdaftar secara resmi oleh Dinas Kesehatan.
“Saat ini masih banyak praktek pengobatan tradisional yang hanya berkedok tipu-tipu dan hanya mencari keuntungan semata saja, Maka dari itu kami disini ada untuk melindungi masyarakat agar tidak percaya akan pengobatan yang seperti itu,” katanya, saat diwawancarai seusai acara Pertemuan Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di Hotel Ledian, Senin (27/3).
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama pelayanan kesehatan terpilih se Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten mengintegrasikan agar pelayanan kesehatan juga melayani adanya pengobatan tradisional yang saat ini makin diminati oleh masyarakat.
“Kami inventariskan cara-cara pengobatan herbal kepada pelayanan kesehatan agar dapat mengintegrasikan agar pelayanan kesehatansudah ada melakukan pengobatan herbal nya misalnya akupuntur, pijat serta daun-daunan untuk pengobatan herbal sendiri,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap agar pengobatan herbal tersebut dapat terlindungi dengan baik. “walaupun kami ingin kembangkan, namun tetap harus mengedepankan perlindungan konsumen,” katanya. (Wirda)