radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hibah Ponpes Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 28 September 2021 16:06
in Berita Utama, Hukum
0
Hibah Ponpes Dipaksakan

Mantan Kepala Bappeda Hudaya Latuconsina (kiri) dan mantan Kepala Dinas Sosial Banten Nandy Mulya Sudarman (kanan) menghadiri sidang kasus hibah ponpes sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Senin (27/9).

Share on FacebookShare on Twitter

Pengakuan Hudaya Latuconsina di Persidangan

SERANG-Alokasi dana hibah untuk 3.122 pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp62,440 miliar terkesan dipaksakan. Sebab, alokasi anggaran untuk ribuan ponpes tersebut tidak termasuk dalam rencana APBD 2018. Akan tetapi karena perintah Gubernur Banten hibah Rp62 miliar lebih itu akhirnya terpaksa dikucurkan.

“Perintah langsung oleh gubernur (Wahidin Halim-red). Disampaikan melalui lisan (perintah-red),” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9).

Hudaya dihadirkan sebagai saksi terhadap lima terdakwa yakni mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.

Baca Juga :

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

Jumat, 27 Mei 2022 12:22
Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05

Ia dihadirkan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait alokasi hibah untuk tahun 2018. Sedangkan untuk alokasi hibah tahun 2020 senilai Rp117,780 miliar tidak terlibat karena sudah pensiun. “Saya pensiun 1 Juli 2018,” ujar Hudaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dikatakan Hudaya, alokasi hibah untuk ponpes tersebut jika mengacu pada peraturan gubernur (pergub) tidak sesuai. Sebab, dari awal tidak ada permohonan dari ponpes. Meski tidak sesuai pergub, namun alokasi hibah untuk ponpes kemudian dibahas di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). “Ini perintah (gubernur untuk hibah ponpes-red), kami (TAPD-red) diskusikan dengan DPRD,” kata Hudaya.

Alokasi dana hibah untuk ponpes yang dadakan itu, sambung Hudaya, dibahas bersama unsur DPRD Banten. Ketua DPRD Banten, kata dia, sempat kesal karena anggaran untuk APBD 2018 sudah diplotting akan tetapi berubah dalam perjalanan.

“Saya by phone gubernur (lapor-red), ini (hibah ponpes-red) harus jalan (diberikan, kata gubernur-red),” ungkap Hudaya.

Hudaya mengakui, DPRD Banten akhirnya bersepakat untuk mengambil alokasi anggaran untuk penyelamatan Bank Banten sebesar Rp125 miliar. Pengambilan alokasi anggaran lain tidak disetujui karena akan menimbulkan dampak pada instansi yang alokasi anggarannya dialihkan untuk ponpes. “Akhirnya untuk Bank Banten yang diambil, padahal prioritas (dalam penyusunan APBD 2018-red),” kata Hudaya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: dana hibah bantenHudaya Latuconsinakorupsi hibah ponpesmantan Kepala Bappedamantan pejabat BantenMantan Sekda BantenNandy Mulya SudarmanPemprov BantenPengadilan Tipikor SerangRanta Soehartasaksi dana hibah

Related Posts

Hukum

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

Jumat, 27 Mei 2022 12:22
Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar
Berita Utama

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Utama

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29
Next Post
Cara Efektif Merawat Mesin Turbo ala DFSK

Cara Efektif Merawat Mesin Turbo ala DFSK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.