Pengakuan Hudaya Latuconsina di Persidangan
SERANG-Alokasi dana hibah untuk 3.122 pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp62,440 miliar terkesan dipaksakan. Sebab, alokasi anggaran untuk ribuan ponpes tersebut tidak termasuk dalam rencana APBD 2018. Akan tetapi karena perintah Gubernur Banten hibah Rp62 miliar lebih itu akhirnya terpaksa dikucurkan.
“Perintah langsung oleh gubernur (Wahidin Halim-red). Disampaikan melalui lisan (perintah-red),” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9).
Hudaya dihadirkan sebagai saksi terhadap lima terdakwa yakni mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Ia dihadirkan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait alokasi hibah untuk tahun 2018. Sedangkan untuk alokasi hibah tahun 2020 senilai Rp117,780 miliar tidak terlibat karena sudah pensiun. “Saya pensiun 1 Juli 2018,” ujar Hudaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dikatakan Hudaya, alokasi hibah untuk ponpes tersebut jika mengacu pada peraturan gubernur (pergub) tidak sesuai. Sebab, dari awal tidak ada permohonan dari ponpes. Meski tidak sesuai pergub, namun alokasi hibah untuk ponpes kemudian dibahas di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). “Ini perintah (gubernur untuk hibah ponpes-red), kami (TAPD-red) diskusikan dengan DPRD,” kata Hudaya.
Alokasi dana hibah untuk ponpes yang dadakan itu, sambung Hudaya, dibahas bersama unsur DPRD Banten. Ketua DPRD Banten, kata dia, sempat kesal karena anggaran untuk APBD 2018 sudah diplotting akan tetapi berubah dalam perjalanan.
“Saya by phone gubernur (lapor-red), ini (hibah ponpes-red) harus jalan (diberikan, kata gubernur-red),” ungkap Hudaya.
Hudaya mengakui, DPRD Banten akhirnya bersepakat untuk mengambil alokasi anggaran untuk penyelamatan Bank Banten sebesar Rp125 miliar. Pengambilan alokasi anggaran lain tidak disetujui karena akan menimbulkan dampak pada instansi yang alokasi anggarannya dialihkan untuk ponpes. “Akhirnya untuk Bank Banten yang diambil, padahal prioritas (dalam penyusunan APBD 2018-red),” kata Hudaya.