LEBAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak tengah mendata aset tanah sekolah mulai sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Tujuan pendataan itu, selain untuk menertibkan kepemilikan aset, juga untuk meluruskan persoalan kepemilikan lahan sekolah yang masih bermasalah dengan masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lebak Imam Suangsa menyatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim pendataan lahan sekolah yang beranggotakan pegawai di lingkungan Dindikbud.
Tugas tim, kata Imam, untuk mendata sekolah yang lahannya bermasalah dengan ahli waris.
“Pendataan aset lahan ini perlu kami lakukan, mengingat kerap terjadi sengketa lahan antara sekolah dengan ahli waris. Pernah ada ahli waris mengklaim kalau tanah sekolah belum diwakafkan alias hanya pinjam pakai saja,” ujar Imam usai menghadiri rapat pendataan aset sekolah yang di gelar di SDN Rangkasbitung Timur, Selasa (6/8).
Dia memastikan, jika tidak diselesaikan sengketa kepemilikan lahan dapat mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Tak jarang ada ahli waris yang langsung melakukan penyegelan terhadap sekolah. Padahal, lahan itu belum tentu syah milik mereka. Karena itu, kita tidak ingin kasus penyegelan itu terulang,” ujarnya.
Imam mengaku, telah melayangkan surat kepada para kepala sekolah (kepsek) untuk mencari tahu status lahan sekolah yang mereka tempati.
“Saya berharap tahun depan, jumlah lahan atau sekolah yang masih menjadi klaim masyarakat sudah terdata dan dicari solusinya,” katanya.
Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta mendukung pendataan asset yang dilakukan Dindikbud. Dia meyakini, dengan cara itu Dindikbud ke depan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadi perselisihan lahan dengan masyarakat.
“Jangan sampai kasus penyegelan sekolah karena klaim ahli waris terulang. Saya kira ini langkah tepat yang dilakukan Dindikbud,” katanya. (nce/zis)