LEBAK – Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan serta negara juga memperioritaskan anggaran pendidikan 20% dari APBN maupun APBD menurut UU No. 20 tahun 2003.
Di Kabupaten Lebak sendiri dari analisis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Lebak, dengan anggaran sebesar Rp. 64,04 miliar untuk pendidikan dari APBD tahun 2017 sebesar Rp. 2,3 triliun lebih jauh dari amat UU No. 20 tahun 2003 untuk memprioritaskan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.
“Jadi Pemkab Lebak hanya menganggarkan 3 persen dari anggaran APBD tahun 2017 untuk pendidikan,” kata korlap Embun saat aksinya di depan kantor Pemda Lebak, Rabu (18/10).
Sehingga, lanjut Embun, di Kabupaten Lebak masih kekurangan kelas yang diperhitungkan sampai 500 ruangan. Jadi wajar kalau kekurangan fasilitas dan infrastruktur kelas kekurangan.
“Kami harap Pemkab Lebak dapat mengkaji ulang apa yang kami sampaikan, agar pendidikan di Kabupaten Lebak dapat merata dan masyarakat dapat merasakan Pendidikan yang layak,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).