TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel mengakui ada tenaga honorer Pemkot Tangsel dilantik menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kendati demikian, KPU Tangsel tidak mempersoalkan rangkap jabatan tersebut. Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perekrutan Badan Ad Hoc, tidak ada klausul yang melarang honorer menjadi PPS atau PPK.
“Kalau di aturan diperbolehkan. Mereka bukan ASN yang punya NIP dan tidak terikat dengan siapapun,” ujar Taufiq di Serpong, Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Taufiq, sejumlah anggota PPS yang dilantik sebelumnya sudah mendapat izin dari Lurah atau Camat tempat mereka bekerja menjadi staf.
“Saat pendaftaran kita minta izin dari atasannya. Kalau lurahnya mengizinkan boleh daftar,” jelas Taufiq.
Selain menyerahkan izin, calon PPS juga diminta menandatangani pakta integritas dan mengundurkan diri menjadi tenaga honorer. “Semuanya membawa surat izin,” tegas Taufiq.