radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Hudaya : UMK Itu Minimum, Lobi Dong Perusahaannya!

Aas Arbi by Aas Arbi
24-11-2015 19:22:31
in Featured, Pemerintahan, Sosial Budaya
0
Hudaya : UMK Itu Minimum, Lobi Dong Perusahaannya!

Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya dan Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Sejak pagi hingga sore tadi, ribuan buruh dari beberapa serikat buruh di Provinsi Banten menggelar unjuk rasa di dua titik, yaitu di depan pendopo Bupati Kabupaten Serang dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Perwakilan buruh juga melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya, Sekda Banten Ranta Suharta dan Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar.

Dalam kesempatan audiensi, buruh menyampaikan sejumlah protes terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Pemprov Banten dengan acuan PP Nomor 78 tentang pengupahan. Buruh pun meminta kepada Gubernur Banten, Rano Karno, meninjau kembali keputusannya tersebut.

Baca Juga :

Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Jumat, 29 Juli 2022 18:30
Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11

Menanggapi protes buruh, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya mengatakan, seharusnya buruh tidak mempersoalkan PP Nomor 78 karena menurutnya berpihak kepada buruh. Dan buruh pun menurutnya tidak perlu memprotes UMK yang ditetapkan. “Itu kan jumlah minimal. Artinya buruh bisa mendapatkan gaji lebih besar asal lakukan lobi dengan perusahaan. Jadi serikat buruh lebih baik lakukan lobi dengan perusahaan,” kata Hudaya saat audiensi, Selasa (24/11/2015).

Hudaya melanjutkan, sebagai pemerintah, Pemprov sudah seharusnya mengikuti ketetapan yang telah diatur oleh pemerintah, dalam hal PP nomor 78 yang diatur oleh pemerintah pusat. “Pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan harus memiliki dasar hukum dan acuan dan PP lah acuan yang kita gunakan dalam pengambilan UMK ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno, telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pengesahan tersebut seiring dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Banten, No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

“Adapun rinciannya, Kabupaten Serang Rp3.010.500, Kabupaten Lebak Rp1.965.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.999,981, Kabupaten Tangerang Rp3.021.650, Kota Tangerang Rp3.043.950, Kota Tangsel Rp3.021.650, Kota serang Rp2.648.125 dan Kota Cilegon Rp3.078.057,” kata Hudaya.

Hudaya melanjutkan, ketetapan Gubernur tersebut mengacu kepada PP 78/2015, tentang Pengupahan. “Kita harus taat azas, Peraturan Pemerintah itu diterbitkan untuk kepentingan yang lebih luas dalam aspek kesejahteraan para pekerja atau buruh. Harus dipahami secara lebih mendalam, bahwa upah minimum itu diterbitkan sebagai garis pengaman untuk upah yang akan diformulasikan oleh perusahaan dalam menyusun skala upah untuk masing-masing pekerja. Dari aspek lain, seperti halnya tunjangan masa kerja, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan pensiun dan lain sebagainya. Termasuk insentive lemburnya,” papar Hudaya. (Bayu)

Tags: Pemprov BantenUpah Buruh

Related Posts

Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu
Berita Utama

Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Jumat, 29 Juli 2022 18:30
Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan
Pemerintahan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
Next Post
XL Tambah Layanan 4G LTE Komersial di 11 Kota

XL Tambah Layanan 4G LTE Komersial di 11 Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:17

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sekda Lebak Budi Santoso, meminta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebak mendukung dan membantu Pemkab Lebak membangun...

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI mengamankan produk baja senilai Rp41,6 miliar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Produk baja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.