radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hukuman Eks Ketua Bapelkes KS Didiskon

Redaksi by Redaksi
15-05-2020 12:56:43
in Uncategorized
0
Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG– Upaya kasasi mantan Ketua Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) Herman Husodo berjalan sukses. Terpidana korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) PT KS tahun 2013-2014 ini mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Herman Husodo semula divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Serang. Herman diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Penerapan pasal ini berbeda dengan pendapat penuntut umum Kejati Banten. Penuntut umum yakin perbuatan Herman telah memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang yang sama. 

Baca Juga :

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

Senin, 8 Agustus 2022 21:53
Terapkan Kurikulum Merdeka, Guru Harus Ciptakan KBM yang Menyenangkan

Terapkan Kurikulum Merdeka, Guru Harus Ciptakan KBM yang Menyenangkan

Rabu, 20 Juli 2022 12:51

Herman pun mengajukan upaya banding. Namun, hukuman terhadap Herman diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Herman tetap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Herman diganjar pidana tambahan uang pengganti Rp30 juta subsider satu tahun penjara.

Herman kembali mengajukan upaya hukum ke MA. Kali ini, upaya kasasi Herman sukses. Diskon atau potongan masa hukuman diberikan oleh MA. Senin (17/4) lalu, Herman mendapat potongan hukuman tiga tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi.

“Putusannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan Rp30 juta. Untuk pidana tambahan tidak ada subsidernya,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Kamis (14/5).

Kata Anton, amar putusan dalam petikan kasasi tersebut MA menyatakan memperbaiki vonis tingkat banding. Perbuatan Herman telah memenuhi unsur dakwaan primer, bukan subsider. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana. “Yang terbukti primer (dakwaan-red),” ujar Anton.

Petikan putusan kasasi yang diterima oleh PN Serang pada Selasa (17/5) lalu itu telah ditembuskan kepada terpidana, penuntut umum Kejati Banten dan Rutan Klas IIB Serang. “Putusannya sudah turun, menjadi tujuh tahun. Ada perubahan pasal di amar putusan dalam petikannya,” kata Sahrulah, kuasa hukum Herman saat dikonfirmasi.

Herman bersama Manajer Investasi Bapelkes KS Triono ini terbukti bersalah menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan tiga perusahaan tanpa menggubris arahan pembina Bapelkes KS. Tiga perusahaan itu, yakni PT Novagro Indonesia (NI), PT Lintasan Global Nusantara (LGN), dan PT Bahari Megamas (BM). Sehingga, negara merugi Rp118,228 miliar lebih.

Sebelum menjalin KSO pada 2013-2014, Direktur Utama PT NI dan PT LGN Ryan Anthoni (terpidana sepuluh tahun penjara) bertemu Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS yang kala itu dijabat Arief Santosa, Juli 2012. Akhir 2012, Ryan Anthoni kembali menemui manajer investasi Yayasan Bapelkes KS yang telah dijabat Triono di kantor Yayasan Bapelkes KS.

Ryan Anthoni kemudian meminta kesediaan Triono melakukan KSO dengan perusahaannya. Tetapi, Triono meminta jaminan 100 persen dari dana yang dikerjasamakan. Penawaran Ryan Anthoni disetujui dengan alasan PT NI telah mengeluarkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Pada 2013, PT NI membuat KSO dengan Bapelkes KS senilai Rp208 miliar lebih. Usai KSO ditandatangani, PT NI menerima kucuran dana.   

Dana yang diterima Ryan Anthoni seolah-olah digunakan untuk membeli batu bara dari PT Mutiara Fortuna Raya (MFR). Padahal, PT MFR adalah anak perusahan PT KII. PT MFR kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT KII. Oleh PT KII, dana itu digunakan membeli batu bara dari PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

Lalu, pada 2013, Herman Husodo menerbitkan surat pengakuan utang sebesar Rp34 miliar untuk PT LGN. Dana itu digunakan untuk pembelian kapal pengangkut batu bara. Sebagai imbalan, Ryan Anthoni memberikan sepuluh persen saham PT LGN kepada Triono dan Herman Husodo. Namun, PT LGN baru menyetorkan Rp6,6 miliar. (mg05/nda)

Tags: Korupsi Bapelkes KS

Related Posts

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas
Uncategorized

Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Lebak Teken Pakta Integritas

Senin, 8 Agustus 2022 21:53
Terapkan Kurikulum Merdeka, Guru Harus Ciptakan KBM yang Menyenangkan
Uncategorized

Terapkan Kurikulum Merdeka, Guru Harus Ciptakan KBM yang Menyenangkan

Rabu, 20 Juli 2022 12:51
Jemaah Haji Yang Baru Kembali Wajib Vaksin Booster
Berita Utama

Jemaah Haji Yang Baru Kembali Wajib Vaksin Booster

Selasa, 19 Juli 2022 09:35
Next Post
Kapolda Kunjungi Kanwil Kemenag

Kapolda Kunjungi Kanwil Kemenag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 09:46

PELAKU modifikasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh...

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 09:31

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, Kamis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.