TANGERANG-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 441 gram.
Enam tersangka berinisial NY, Fj, PP, E, S dan Fh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena terlibat penyelundupan sabu yang disimpan di dalam satu unit laptop. Salah satu tersangka yakni NY merupakan ibu beranak dua. Sedangkan lima lainnya laki-laki.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, pada awalnya petugas mencurigai kedatangan NY dari Kuala Lumpur di Terminal Kedatangan 2E pada 1 Januari lalu.
“Dari pemeriksaan X-Ray terlihat benda mencurigakan di dalam laptop yang dibawa oleh tersangka NY,” kata Erwin, dalam ekspose hasil Join Operation, Kamis (12/1).
Dari pemeriksaan x-ray tersebut, petugas memutuskan untuk membongkar laptop tersangka NY dan mendapatkan dua buah paket sabu seberat 441 gram yang terbungkus plastik di dalam laptop.
Petugas Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara untuk melakukan interogasi terhadap tersangka NY. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku akan dijemput oleh dua temannya yakni PP dan Fj.
“PP dan Fj ini sudah mengetahui bahwa NY akan membawa narkoba dari Kuala Lumpur,” beber Erwin. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea dan Cukai dan Polres Bandara berhasil menangkap PP dan Fj di Terminal Kedatangan 2E.
Saat dalam pemeriksaan, NY dihubungi oleh Ag untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke dekat kantor BNI Pasar Induk Kramat Jati kepada adik Ag berinisial S. “Ag ini adalah orang yang menyuruh NY untuk menjadi kurir narkoba,” terangnya lagi.
Kapolres Bandara Kombes Ulung Jaya Sampurna menambahkan, pihaknya bersama petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap S yang rencananya akan mengambil paket sabu dari NY sesuai arahan dari Ag. Dari pemeriksaan, tim gabungan kembali meringkus tersangka E yang bertugas membawakan timbangan kepada S.
Selain itu, tim berhasil meringkus tersangka lainnya yakni Fh di kamar kontrakannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari kontrakan Fh, tim menyita barang bukti berupa satu buah alat timbangan, empat bungkus plastik klip serta satu buah alat hisap.
“Barang bukti tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk mengemas sabu ke dalam kemasan siap edar,” kata Ulung. Tim, lanjut Ulung, lantas melanjutkan penyelidikan ke LP Cipinang untuk melakukan interogasi terhadap Ag yang menjadi pengendali kurir jaringan narkoba.
“Ag ini merupakan narapidana di Lapas Cipinang dengan kasus yang sama,” ujarnya. Dari keterangan Ag, ia mendapatkan sabu dari MR seorang warga negara Pakistan yang juga seorang narapidana di LP Cipinang.
Tersangka Ag, mengaku berkenalan dengan MR melalui perantara K, seorang WNI yang juga narapidana di LP Cipinang. Tersangka Ag, mengendalikan jaringan bersama dengan Sh, anak dari MR dan menjadi narapidana di LP Cipinang. “Para tersangka ini merupakan jaringan narkoba internasional,” tambah Ulung.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar. (mg-24/Radar Banten)