CILEGON – Sebanyak 10 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Cilegon akan dihilangkan. Penghapusan UPT tersebut sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah mencapai final.
Pemprov Banten telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal tersebut. Saat ini penghapusan UPTD tinggal menunggu keputusan Pemkot Cilegon untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, beberapa rekomendasi Pemprov Banten di antaranya penghapusan 10 UPTD di lingkungan Pemkot Cilegon. Itu adalah delapan UPTD pendidikan, UPTD kesehatan paru, dan terakhir UPTD radio atau lebih dikenal Radio Mandiri FM.
Selain penghapusan UPTD, Pemprov Banten juga merekomendasikan dilakukannya pengklasifikasian UPTD. Dimana sejumlah UPTD diberikan klasifikasi A atau B, sesuai dengan kebutuhan daerah. Imbas dari penghapusan UPTD tersebut, sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) yang menyandang eselon IVA dan IVB terancam terkena demosi alias kehilangan jabatan.
Asisten Daerah (Asda) III Setda Pemerintah Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, rekomendasi Pemprov Banten telah turun beberapa hari lalu. Hasil rekomendasi tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Cilegon. “Setelah turunnya rekomendasi tersebut, kami langsung sosialisasikan kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkot Cilegon. Sekarang tinggal pelaksanaannya saja, itu kembali lagi kepada kebijakan Pak Plt (Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi),” kata Dana kepada Radar Banten, kemarin.
Dana menambahkan, penghapusan UPTD yang direkomendasikan Mendagri melalui Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ini membuat daerah sangat berat. Itu lantaran daerah harus merubah kelembagaan dan mengevaluasi kelembagaan dan demosi puluhan jabatan. “Mau tidak mau akan ada demosi eselon IVA dan IVB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT dan Kasubbag TU UPT. Nasib 800 lebih ASN dan tenaga honorer yang tersebar di 10 UPT tersebut juga harus dipikirkan penempatannya,” imbuhnya.
Hasil rekomendasi merupakan tahapan akhir dari tindaklanjut pelaksanaan Permendagri No 12 Tahun 2017. Di mana pihaknya telah melakukan proses tersebut sejak awal tahun. “Ini merupakan proses yang memakan waktu cukup lama. Saya pun sempat melakukan paparan, ketika mengajukan hasil analisa kebutuhan UPTD di lingkungan Pemkot Cilegon di Pemprov Banten,” tutur Dana.
Namun, konsekuensi pelaksanaan rekomendasi tersebut sangat berat. Karena itu, pihaknya cukup hati-hati untuk melaksanakannya. “Ini berkaitan dengan sisi kemanusiaan. Masa kami tega ketika ada 44 eselon IV terancam demosi. Apalagi ada 800 ASN dan honorer yang juga harus dipikirkan penempatannya,” jelas Dana.
Akan tetapi, di sisi lain pihaknya tidak mungkin tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya tinggal menunggu kebijakan Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi. “Kini terserah pimpinan,” tandas Dana.
Sementara itu, Kasubbag Kelembagaan dan Anforjab pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Ipung Setianingrum menyatakan, pada dasarnya ASN yang terkena imbas penghapusan UPTD adalah sebanyak 54 orang. Namun seiring penghapusan UPTD, Pemprov Banten pun mengusulkan dibentuknya UPTD baru di sejumlah OPD. “Namun UPTD baru ini hanya bisa menampung 10 ASN. Sehingga 44 orang masih terancam demosi,” ucapnya.
Fungsi-fungsi UPTD Pendidikan akan disatukan dengan satuan pendidikan, yakni sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP. Sementara fungsi UPTD Kesehatan Paru dikembalikan ke salah satu bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, begitu pula UPTD Radio. “Pelayanannya masih ada, hanya struktur organisasinya saja yang berubah. Seperti di UPTD Radio, Radio Mandiri FM-nya masih ada. Hanya nanti akan dileburkan ke salah satu bidang di DKISS Kota Cilegon,” tandas Ipung. (Andre AP/RBG)