JAKARTA – Sebanyak 138 dari 177 calon jemaah haji asal Indonesia sudah dibebaskan dari pusat penahanan imigrasi di Filipina. Mereka ditangkap sebelum naik pesawat menuju Madinah, Arab Saudi karena diduga menggunakan paspor ilegal, Jumat (19/8).
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan, 138 WNI tersebut saat ini sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila, Filipina.
“Teman menginformasikan bahwa 138 dari 177 WNI yang berada di Manila, semalam sekitar pukul 00.03 (waktu setempat) sudah dipindahkan ke fasilitas KBRI manila,” ujar Retno kepada JawaPos.com melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia tersebut menambahkan, pagi waktu setempat KBRI Manila juga akan menindaklanjuti 39 sisa WNI yang masih tertahan di pusat penahanan imigrasi di Filipina.
“Pagi ini tim KBRI Manila akan bertemu kembali dengan department of justice untuk mengurus transfer yang lain,” katanya.
Sekedar informasi, kasus 177 WNI calon haji terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila mendapati adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan.
Setelah diselidiki, 177 orang merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji. Para WNI tersebut sebenarnya menggunakan paspor Indonesia saat berangkat menuju Filipina. Namun ketika akan berangkat menuju Mekkah, mereka menggunakan paspor Filipina. (cr2/JPG)