RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Serang melaksanakan sosialisasi tentang Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), Senin (21/6). Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Anyer. Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham dan HAM Provinsi Banten Uno Sujoto, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Hattot Tampubolon, Kepala Seksi TJKIM Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPi Serang Yusup Rinjani.
Dalam laporannya, Kasi TJKIM Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Yusup Rinjani mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dihadirkan bertujuan agar maayarakat mengetahui informasi tentang perubahan izin tinggal pada tahun 2022.
“Kegiatan ini diikuti 50 peserta, sosialisasi peraturan terbaru tentang izin tinggal ini, perlu kita sebarluaskan kepada masyarakat,” katannya
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Dan HAM Provinsi Banten Ujo Sujoto mengatakan, setelah dua tahun didera keterbatasan karena pandemi covid-19 baginya sosialisasi ini sangat penting.
“Saat ini perekonomian mulai membaik, terlihat di Bali mulai bergerak usahanya. Kemudian harus segera dilakukan kebijakan tentang izin tinggal,” katanya.

“Perusahaan sebagai penjamin tahu tentang kebijakan antara regulasi terkait keimigrasian sehingga tidak adalagi pelanggaran-pelanggaran. Kemenkum HAM Banten siap membantu siapapun yang bersangkutan dengan orang asing,” katanya.
Ada empat fungsi keimigrasian antara lain pelayanan, pengawasan, peneggak hukum, dan fasilitator untuk pembang
Ditempat yang sama, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Hattor Tampubolon mengatakan, akan memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Pelayanan kita perbarui, masyarakat ada yang datang ke kantor pukul 6 pagi langsung kita layani, bahkan ada yang hingga larut malam, tidak mungkin kita membiarkan masyarakat yang sudah datang dari jauh seperti Lebak,” tuturnya. (Fajar)