TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Sebanyak tiga orang warga binaan asal Banten memperoleh remisi khusus (RK II) pada perayaan Imlek 2574 dari
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sebagai hadiah Kemenkumham untuk warga binaan beragama Konghucu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, total jumlah warga binaan beragama Konghucu yang mendapat remisi khusus pada hari raya imlek tesebut berjumlah 26 narapidana. Bahkan satu orang penerima RK II atau langsung bebas usai mendapat remisi 1 bulan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dikutip radarbanten.co.id dari website pmjnews.com, Minggu 22 Januari 2023.
Rika mengatakan, narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana. Selanjutnya Bangka Belitung 7 narapidana, dan Banten 3 narapidana.
“Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” tambahnya