CILEGON – Indeks nilai reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Cilegon sebesar 60,27 persen, hal itu menunjukan jika nilai reformasi birokrasi di Kota Cilegon berjalan baik.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Sam Wangge menjelaskan, indeks nilai reformasi birokrasi sendiri mencapai angka 100, karena itu, Pemkot Cilegon masih perlu berusaha agar mencapai level tertinggi tersebut.
Dijelaskan Sam Wangge, penilaian reformasi birokrasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2018. Dalam aturan itu dijelaskan, penilaian reformasi birokrasi ditentukan oleh delapan area perubahan.
“Beberapa di antaranya manajemen perubahan, penatalaksanaan, kelembagaan, akuntabilitas, pengawasan, dan beberapa area perubahan lain,” ujar Sam usai sosialisasi Permenpan Nomor 30 tahun 2018 tersebut di aula Setda Kota Cilegon, Jumat (2/8).
Menurut Sam sosialisasi itu merupakan salah satu upaya Pemkot Cilegon untuk meningkatkan indeks nilai reformasi birokrasi.
Usai sosialisasi, Pemkot Cilegon akan melakukan survei menggunakan mekanisme dan sistem yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB dan Badan Pusat Statistik. “Penilaian itu sifatnya self assessment atau penilaian mandiri, nanti hasilnya dikirim ke Kemenpan-RB dengan bukti-buktinya,” ujarnya.
Kendati survei dilakukan oleh internal, mekanisme dan sistem yang telah disiapkan oleh Kemenpan-RB dan BPS itu bisa menjamin jika hasil survei akan objektif sesuai dengan kondisi yang terjadi di pemerintahan.
“Nanti akan ada survei tentang korupsi, survei integritas jabatan, semua itu ujungnya ke kinerja,” ujarnya.
Kasubdit Perumusan Kebijakan pada Kemenpan-RB Canggi Angga Wicaksono menjelaskan indeks nilai reformasi birokrasi merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Survei kinerja organisasi menurutnya menjadi salah satu cara untuk mengukur keberhasilan upaya reformasi birokrasi tersebut. “Ini penting bagi pemerintah, ini bisa menggambarkan bagaimana kinerja pemerintahan yang terjadi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, indeks nilai reformasi birokrasi ini pun penting bagi kepala daerah guna mengetahui apakah para ASN memahami atau tidak dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. “Pegawai sudah sesuai enggak pemahamannya kenapa dia ada di sana, bener enggak sudah memberi pelayanan dengan baik,” ujarnya. (Bayu M)