“Kalau KTP dan KK bisa kolektif. Ini untuk mempermudah pelayanan,” katanya.
Selain itu, kata Enung, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Serang Kota untuk membuka posko bersama dengan Polres Serang Kota untuk membuat surat keterangan kehilangan dokumen kependudukan.
“Ada petugas kami yang standby di posko pengaduan kehilangan. Nanti ditindaklanjuti dengan pembuatan percetakan ulang,” katanya.
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi