SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tadi siang, 25 Mei 2023, mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Atmaja ditahan Kejari Serang.
Keduanya ditahan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, Sarja Kusuma dan Atmaja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan.
Korban pemerasan adalah PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ). Perusahaan swasta tersebut telah mengeluarkan uang Rp 530 juta karena usahanya dihambat kedua pelaku.
Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, Sarja Kusuma yang mengenakan rompi tahanan Kejari Serang tidak berkomentar banyak. Dia berdalih, tindakannya tersebut didasarkan untuk kepentingan masyarakat.
“Buat masyarakat (alasan memeras perusahaan),” ujar Sarja singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, kasus dugaan pemerasan tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Sarja Kusuma masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara. Mereka menemui pihak PT ITJ.
Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Padahal, jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa.
Meski bukan sebagai aset desa, namun Sarja Kusuma dan Atmaja tetap meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta.