ACEH – Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto menjelaskan kronologi penemuan ladang ganja seluas 54 hektare di kawasan kaki Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/2). Setelah mendapatkan instruksi dari Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi terkait pelaku penanaman ganja di kawasan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang diakuinya tak jauh dari pos polisi.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan ladang ganja serta menangkap seorang pelaku. Pos kami di Lampanah ke Lamteuba (lokasi penemuan ganja) hanya berjarak sekitar 5 kilometer,” kata Heru di perbukitan Lamteuba kawasan kaki Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/2), seperti dilansir kanalaceh.
Tersangka yang berhasil ditangkap, lanjut dia, sebelumnya sudah diberitahukan perihal penggerebekan itu oleh rekan pelaku yang berada di bawah perbukitan melalui ponsel. “Tapi karena di atas tidak ada sinyal, tersangka tak tahu kalau polisi sudah melakukan penggerebekan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengimbau masyarakat setempat untuk mengganti tanaman ganja dengan tanaman lain, seperti kakao dan kemiri. “Tapi mungkin karena keuntungannya lebih besar, mereka tetap memilih tanam ganja. Padahal sebelumnya kita juga sudah menyosialisasikan bahaya narkoba,” ujarnya. (Aas)