SERANG – PT Marga Mandalasakti (MMS) angkat bicara terkait persoalan perselisihan antara perusahaan dengan karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM).
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia & Umum PT MMS Dedy Halim mengungkapkan, pernyataan mengenai tengah terjadinya perselisihan antara karyawan dalam hal ini SKTTM dengan perusahaan adalah tidak benar mengingat tahapan-tahapan perselisihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tidak pernah ditempuh oleh para pihak.
“Dalam hal penyesuaian gaji, perusahaan telah melakukan proses komunikasi kepada karyawan sesuai yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan SKTTM,” ujarnya melalui pesan elektronik, Rabu (29/3).
“Dengan semangat saling menghargai, maka kepatuhan akan tahapan proses dan ketentuan yang berlaku juga harus dikedepankan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan MMS yang tergabung dalam SKTTM mendatangi Komisi V DPRD Banten mengungkapkan perselisihan yang tengah terjadi antara pihak perusahaan dan karyawan. Kunjungan tersebut buntut dari unjuk rasa pada Februari 2017 lalu.
Ketua SKTTM Diki Umaran mengungkapkan, sejak unjuk rasa hingga hari ini karyawan belum bisa bertemu dengan jajaran direksi. Karena itu karyawan mengunjungi DPRD Banten ager bisa menjadi jembatan antara karyawan dengan perusahaan.
Menurut Diki, perselisihan antara karyawan dan perusahaan terjadi karena adanya sejumlah kebijakan yang tidak terhadap karyawan. Misalnya, adanya ketimpangan gaji antar karyawan kendati memiliki jabatan, latar belakang pendidikan, dan usia kerja yang sama. Perselisihan lainnya yaitu terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai harapan karyawan. (Bayu)