SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.
“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.
“Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp 2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp 11,260 miliar,” kata Suhadi.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum FSPP Banten, Wahyudi mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait dengan putusan kasasi tersebut. Sebab, dia baru akan mempelajari terlebih dahulu. “Terkait putusan kasasi tersebut, saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Saya akan mempelajari dulu kasusnya ini terlebih dahulu,” kata Yudi.
Yudi mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan presedium FSPP Banten. Rencananya, hari Kamis 26 Januari 2023 FSPP Banten bakal menggelar konferensi pers terkait putusan kasasi tersebut. “Hari Kamis besok saya bersama presidum FSPP bakal konferensi pers terkait ini. Nanti kami akan sampaikan sikap kami terhadap putusan kasasi tersebut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum dapat dikonfirmasi. Panggilan telepon tidak direspons meskipun nomor teleponnya dalam kondisi aktif. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi
T