CILEGON – Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari evaluasi yang dilakukan, KPK memberi lima poin saran kepada Kota Tangerang.
Berikut kelima poin tersebut; Perlunya integrasi kebijakan sistem utama dan pendukung (risiko sistem parsial; Perlu roadmap pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi; Percepatan pendelegasian dan transparansi dalam tata kelola PTSP; Penyelamatan aset Pemda; Database pajak daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan.
“Evaluasi ini hanya terbatas pada apa yang kita lihat sampai minggu lalu. Yang belum tercakup saya mohon bapak dan ibu wali kota dan bupati akan menambahkan,” ujar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, Rabu (18/10) di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Menanggapi saran tersebut, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengucapkan rasa terima kasihnya. Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang yang telah dievaluasi itu merupakan bentuk langkah membangun untuk maju lebih baik.
“Kaitan integrasi memang sekarang pengembangan aplikasi di Kota Tengerang sedang terus dikembangkan. Ada kurang lebih 165 aplikasi yang terus diintegrasikan. Namanya aplikasinya banyak kemungkinan ke depan akan kita sederhanakan sehingga tidak ada kerancuan dalam sistem e-government di Kota Tangerang,” ujarnya.
Kemudian Arief menyinggung tentang poin kedua yang telah dipaparkan oleh KPK. “Kaitan roadmap sebenarnya masuk ke dalam Tangerang smart city. Kalau tahun 2016 saat kita integrasikan itu lebih banyak pada urusan internal pemerintahan. Tahun ini pemkot banyak mengembangkan sistem layanan publik, jadi buat masyarakat Tangerang ada aplikasi Laksa yaitu layanan kotak saran anda,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)