SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten memberikan opini wilayah tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas LKPD tahun 2022.
Namun, dalam opini ini, BPK juga memberikan catatat khusus atas beberapa temuan BPK kepada Pemkot Tangsel.
Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini mengatakan, BPK menekankan pada catatan 5.5.2.5 Kewajiban Jangka Pendek atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjelaskan Utang Barang Jasa – Utang Jasa Pelayanan E-KTP.
Utang Jasa Pelayanan E-KTP ini merupakan utang yang timbul dari jasa pelayanan kesehatan untuk
tenaga medis dan tenaga pendukung yang belum dibayarkan sebagai dampak Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Kota Tangerang Selatan. Program ini mengamanatkan RSUD Kota Tangerang untuk melayani pasien masyarakat dengan KTP Kota Tangerang Selatan secara bebas biaya/gratis.
“Pada tahun 2021 dan tahun 2022 RSUD Kota Tangerang Selatan tidak menganggarkan pembayaran utang jasa pelayanan kesehatan karena kemampuan keuangan RSUD diprioritaskan untuk pembayaran obat-obatan dan lain-lain yang urgent,” kata Emmy usai memberikan opini WTP kepada Pemkot Tangsel di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Jumat 12 Mei 2023.