radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Inilah Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Berhubungan Intim di Bulan Ramadan

Indra Sena by Indra Sena
10-03-2023 11:41:17
in Umum
Inilah Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Berhubungan Intim di Bulan Ramadan

Buya Yahya memberikan penejelas hukum berhubungan Intim di Bulan Ramadan. Sumber: Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Pada bulan Ramadan umat Islam di seluruh dunia wajib menjalankan puasa. Menahan lapar dan haus termasuk dengan hawa nafsunya.

Baca Juga :

Intip Vivo S17e, Ponsel Terbaru Vivo yang Launching di China

Perbedaan Perayaan Idul Fitri, Ketua PB Al-Khairiyah Bilang Semua Ada Dasarnya

Pagi Ini, Masyarakat di Citangkil Kota Cilegon Laksanakan Salat Ied

BKPRMI Salurkan Bantuan ke 25 Ribu Fakir Miskin

Hasrat seksual manusia adalah rahmat dari Allah SWT. Namun pada bulan Ramadan, hal tersebut harus dikontrol agar ibadah puasa Ramadan berjalan dengan lancar dan mendapat bergelimpangan pahala.

Di bulan Ramadan pasangan suami istri harus menahan hawa nafsu untuk berhubungan badan karena itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam yang berpuasa.

Buya Yahya pada sebuah kajian Islam dalam YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, hubungan badan yang dilakukan dengan penuh kesadaran oleh pasangan suami istri pada saat menjalankan puasa Ramadan itu haram hukumnya dan merupakan dosa yang besar.

Pasangan suami istri yang benar-benar mengerti bahwa berhubungan badan saat berpuasa di bulan Ramadan bisa membatalkan puasa, wajib membayar denda atau kafarat dengan meng-qadha puasa selama 2 bulan berturut-turut, membebaskan budak (jika ada), atau memberi makan 60 orang miskin.

Namun Buya Yahya pun menambahkan bahwa jika hubungan badan pada saat Ramadan dilakukan dalam keadaan lupa (bukan pura-pura lupa) itu merupakan sebuah rezeki yang Allah SWT berikan.

Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (10/3/2023), Buya Yahya menjawab seputar pertanyaan tentang berhubungan intim di bulan Ramadan dengan jelas, seperti berikut:

“Seperti ketika pagi hari anda sarapan, setelah kenyang baru ingat, tau-taunya kita puasa, itulah rezeki yang Allah kirim untuk anda,” ucap Buya Yahya.

“Setelah berhubungan suami istri, ngobrol sama istri, baru sadar, Astagfirullah kita kan puasa. Maka puasa anda tetaplah sah,” tambah Buya Yahya, pada konten YouTube Al-Bahjah TV yang sudah ditonton 43 ribu kali itu.

Perihal “lupa” tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa hal itu mungkin dan benar-benar mungkin saja bisa terjadi. Ada pasangan suami istri melakukan senggama (berhubungan intim) di bulan ramadan (khususnya siang hari) saat waktu puasa.

“Karena dilakukan tanpa sadar saat berpuasa atau tanpa sadar bahwa hubungan badan itu membatalkan puasa, itu adalah rezeki yang Allah berikan, maka puasanya tetap sah atau tidak batal,” pungkas Buya Yahya.

Bulan Ramadan memang menjadi bulan yang penuh keberkahan. Setiap ibadah yang dilakukan pada bulan ramadan diganjar dengan berlipat-lipat pahala oleh Allah SWT.

Suami istri yang melakukan hubungan intim dengan tidak sadar (lupa) saat berpuasa merupakan rezeki yang tak ternilai harganya. Namun jangan berpura-pura lupa, karena berhubungan intim saat ramadan adalah dosa besar.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk pasangan suami istri melakukan hubungan badan di bulan Ramadan?

Baiknya, hubungan intim suami istri dilakukan setelah berbuka puasa ramadan atau waktu sahur. Hal itu merupakan cara yang tepat agar ibadah puasa tetap berjalan dengan semestinya.

Tentu jangan sampai lupa dengan mandi wajib (junub) setelah melakukan hubungan badan. Alangkah baiknya mandi junub tersebut dilakukan pada waktu sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.

Jika menunda-nunda mandi junub, maka tentunya akan melewatkan waktu salat wajib pula karena kondisi badan belum suci dari hadast besar.

Pada bulan Ramadan umat Islam berpuasa dengan menahan godaan nafsu. Bukan untuk menghancurkan, namun untuk mampu mengendalikannya.

Penulis: Indra Sena
Editor: Aas Arbi

Tags: Puasa RamadhanRamadanRamadan 2023
Previous Post

Kepala KUA di Banten Harus Cegah Kegiatan Politik Praktis di Rumah Ibadah

Next Post

Viral Pencurian Emas di Pasar Anyar Tangerang, Pelaku Simpan Barang Curian di Pakaian Dalam

Related Posts

Intip Vivo S17e, Ponsel Terbaru Vivo yang Launching di China
Utama

Intip Vivo S17e, Ponsel Terbaru Vivo yang Launching di China

by Riki Rosadi
Jumat, 19 Mei 2023 20:34

RADARBANTEN.CO.ID – Vivo kembali melaunching series terbarunya, Vivo s17e pada senin kemarin. Vivo S17e merupakan series lanjutan vivo sebelumnya, yakni...

Read more

Perbedaan Perayaan Idul Fitri, Ketua PB Al-Khairiyah Bilang Semua Ada Dasarnya

Pagi Ini, Masyarakat di Citangkil Kota Cilegon Laksanakan Salat Ied

BKPRMI Salurkan Bantuan ke 25 Ribu Fakir Miskin

PB Al-Khairiyah Tetapkan Lebaran 2023 Jumat 21 April

Penerima Bansos Ramadan 2023 Dapat 10 Kg Beras, Cek di Sini!

Amalan Terbaik di Akhir Ramadan

10 Menu Takjil Khas Nusantara, Makanan yang Pas Dinikmati Ketika Buka Puasa

Ratusan Peserta Ceria Ramadan, Ramaikan Pesantren Ramadan di Masjid Baitu Syuhud Juhut

7.562 Motor Telah Menyeberang dari Jawa ke Sumatera

Next Post
Viral Pencurian Emas di Pasar Anyar Tangerang, Pelaku Simpan Barang Curian di Pakaian Dalam

Viral Pencurian Emas di Pasar Anyar Tangerang, Pelaku Simpan Barang Curian di Pakaian Dalam

Produksi Beras di Banten Surplus 40 Ribu Ton

Produksi Beras di Banten Surplus 40 Ribu Ton

Roadshow Bakal Menambah Kemeriahan LKRA Kota Serang Tahun 2023

Roadshow Bakal Menambah Kemeriahan LKRA Kota Serang Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 48 Miliar Hampir Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 48 Miliar Hampir Rampung

Selasa, 26 September 2023 15:03

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17
Kabar Duka, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

Kabar Duka, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

Rabu, 27 September 2023 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

by Fahmi
Kamis, 28 September 2023 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengedar obat keras berinisial RA (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Lingkungan Sempu Kelapa Endep,...

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 28 September 2023 16:34

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sebut parkiran khusus yang berada di Kawasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.