SERANG – Sebanyak 594 tenaga medis dan paramedis yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19, RSUD Banten, belum menerima insentif dari pemerintah pusat. Padahal mereka sudah bertugas sejak 25 Maret 2020 menangani pasien Covid-19 di Banten.
Siang dan malam, tenaga medis dan paramedis di RSUD Banten bertaruh nyawa. Tiap saat mereka berjibaku merawat dan mengobati pasien Covid-19 yang hingga saat ini jumlahnya belum menurun. Mereka dijanjikan mendapatkan insentif setiap bulan dari Pemprov Banten dan pemerintah pusat.
Saat ini, insentif yang mereka terima baru dari Pemprov Banten. Itu pun pencairannya molor dua pekan. Insentif yang harusnya cair pada April lalu, baru ditransfer pada pertengahan Mei 2020.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dr Ati Pramudji Hastuti, insentif tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Banten dari APBD Banten sudah dicairkan, tinggal menunggu pencairan insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Insentif dari Pemprov sudah ditransfer sejak kemarin,” kata Ati kepada Radar Banten, Selasa (12/5).
Sementara insentif dari pemerintah pusat, lanjut Ati, akan dicairkan serentak untuk semua provinsi. “Untuk insentif tenaga kesehatan dari pemerintah pusat, baru tahap sosialisasi tatacara pengajuan insentif oleh Kemenkes kepada seluruh Dinkes Provinsi se- Indonesia,” ungkapnya.
Setiap bulan, lanjut Ati, tenaga kesehatan di RSUD Banten akan mendapatkan insentif dari provinsi dan pemerintah pusat persen. “Untuk dokter spesialis, insentif per bulannya sebesar Rp75 juta. Dengan rincian Rp15 juta dari Kemenkes dan Rp60 juta dari pemprov,” ungkapnya.
Terkait insentif dari pemerintah pusat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku, pemprov sedang proses pengajuan ke pusat. “Insentif sedang diajukan ke pusat,” katanya.
Ia menegaskan, besaran insentif yang diberikan pemprov disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 27 April. Adapun besaran insentif tenaga medis untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidang dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lain Rp5 juta. “Ini insentif yang diatur menteri keuangan,” katanya.
Meski besaran insentif dari pusat dibatasi, lanjut Rina, jumlah insentif yang akan diterima tenaga kesehatan di RSUD Banten sesuai janji pemprov. pemerintah pusat memberikan insentif sesuai KMK. Sementara sisanya akan ditanggung oleh APBD Banten. “Semua tenaga kesehatan di RSUD Banten akan dapat tambahan insentif dari pemprov sesuai yang kita janjikan,” katanya.
Adapun janji pemprov, besaran insentif yang diberikan terdiri atas dokter spesialis Rp75 juta, dokter umum Rp50 juta, perawat Rp17,5 sampai Rp22 juta. Tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, lalu untuk tenaga pendukung operasional seperti satpam, office boy sebesar Rp5 juta per bulan.
Saat dikonfirmasi, salah satu tenaga kesehatan RSUD Banten yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bila insentif bulan pertama dari pemprov sudah cair. “Alhamdulillah, meskipun terlambat kami sudah menerima insentif bulan pertama dari provinsi. Semoga insentif bulan kedua bisa tepat waktu pada 25 Mei mendatang,” ungkapnya.
Ia berharap, insentif bulan kedua pencairannya sekaligus baik dari provinsi maupun pusat. “Kami bekerja meninggalkan keluarga, insentif ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga kami,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengharapkan pencairan insentif tepat waktu agar tenaga kesehatan mendapatkan hak-haknya. “Harusnya kan setiap bulan insentif diberikan, saat ini tenaga medis telah bekerja satu bulan lebih sejak akhir Maret,” katanya.
Informasi yang diterima DPRD, lanjut Andra, pemprov menjanjikan pencairan insentif awal pekan depan. “Paling telat Selasa (12/5), semoga pemprov menepati janjinya. Kalau tidak ditepati, kami akan panggil Sekda Banten,” ungkapnya. (den/alt)