Ade: Yang Menolak Bukan Dewan, Itu yang Cari Panggung
SERANG – Tudingan terhadap penggagas interpelasi sedang mencari panggung politik ditanggapi serius oleh para anggota DPRD Banten yang menjadi pendukung interpelasi.
Anggota Fraksi Gerindra Ade Hidayat yang menjadi pengusul interpelasi mengungkapkan, DPRD merupakan lembaga politik yang memiliki tugas melakukan pengawasan, legislasi, dan budgeting. Penggunaan interpelasi bagian dari DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
“Lalu salahnya di mana, kalau kami anggota DPRD mengusulkan hak kami mengajukan interpelasi? Kalau dibilang panggung politik, ya DPRD memang lembaga politik,” kata Ade kepada Radar Banten, Senin (8/6).
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lebak ini menegaskan, esensi dari pengajuan hak interpelasi bukan hanya soal perpindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank bjb, tapi lebih luas lagi. Sebab dampak dari pemindahan RKUD itu telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.
“Pemprov bilang pemindahan RKUD karena Bank Banten gagal bayar dana bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten kota, ini kan harus kami tanya kepada Gubernur sebagai pemegang saham pengendali terakhir, kenapa Bank Banten sampai gagal bayar? Bagaimana pemprov selama ini dalam mengelola Bank Banten. Untuk menanyakan itu, makanya kami ajukan interpelasi (hak bertanya kepada pemerintah-red),” tegasnya.
Ade mengaku tidak habis pikir bila ada pihak yang menolak Dewan menggunakan hak interpelasi, dan menuding pengusul interpelasi hanya mencari panggung politik. “Interpelasi merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD. Jadi kalau ada orang yang bukan anggota DPRD teriak-teriak menolak interpelasi, justru itulah yang sedang cari panggung,” sindir Ade.
Mantan aktivis mahasiswa ini melanjutkan, hak interpelasi merupakan hal biasa sehingga tidak perlu ada yang panik menyikapinya. “Interpelasi ini bukan pandemi, jangan berlebihan menilainya apalagi sampai panik, bahkan menuduh interpelasi tak ada substansinya,” tegasnya.
Penjelasan Gubernur terkait pemindahan RKUD, lanjut Ade, memang pernah disampaikan saat forum konsultasi di DPRD Banten. Tapi itu forumnya berbeda dengan interpelasi. “Penjelasan Gubernur kepada DPRD tentu berbeda dengan penjelasan kepada masyarakat. Dalam forum interpelasi, setiap jawaban Gubernur harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketika DPRD menggunakan hak interpelasi, kemudian Gubernur memberikan jawaban yang utuh terhadap pertanyaan anggota DPRD. Maka persoalannya selesai di DPRD. Tinggal bagaimana Gubernur mempertanggungjawabkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mencegah dampak dari kebijakan yang diambilnya.
“Kalau ada kebijakan eksekutif yang dinilai salah, masa Dewan gak boleh bertanya untuk memperbaiki kesalahannya,” tuturnya.
Terkait saran agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank Banten dibandingkan mengajukan interpelasi, Ade mengaku dirinya tidak ada masalah bila DPRD harus membentuk pansus. “Pansus silakan saja, tapi bagi saya interpelasi sangat penting, sebab pemindahan RKUD tanpa koordinasi dengan DPRD sebelumnya. Melalui interpelasi, kami bertanya, lalu Gubernur menjawab. Setiap jawaban Gubernur mengikat,” tegasnya.
Sementara pansus, selain membutuhkan waktu yang lama, juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sebab pansus harus konsultasi ke sana-kemari. “Sementara produk pansus hanya berupa rekomendasi. Tidak ada jaminan rekomendasi itu ditindaklanjuti eksekutif,” pungkasnya.
Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis menanggapi santai tudingan cari panggung yang dialamatkan kepada para pengusul interpelasi. “Kami fokus pada pengajuan interpelasi, adanya tudingan miring justru membuat kami semakin yakin. Interpelasi ini cara yang tepat untuk menyuarakan kebenaran,” ujar koordinator penggagas interpelasi ini.
Sementara politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maretta Dian Arthanti yang juga menjadi pengusul interpelasi mengatakan, pro dan kontra merupakan hal biasa di dunia demokrasi. “Berbeda itu wajar. Bagi kami tidak ada yang perlu ditanggapi terkait penolakan interpelasi dari pihak luar. Interpelasi adalah hak anggota Dewan untuk mendapatkan informasi lengkap kepada Gubernur menyangkut kebijakan pemprov yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Anggota Fraksi NasDem-PSI ini melanjutkan, interpelasi bagian dari pengawasan DPRD dan ini diatur undang-undang. “Kami hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan, tidak ada agenda lain. Kami ingin kisruh Bank Banten ada solusinya. Makanya kami ingin bertanya ke Gubernur terkait upaya penyelamatan Bank Banten,” pungkasnya. (den/alt)