SERANG – Pemprov Banten masih punya kesempatan untuk mengembalikan rekening kas umum daerah (RKUD) kembali ke Bank Banten. Namun hal itu tidak otomatis menghentikan langkah 15 anggota DPRD Banten untuk mengajukan interpelasi (hak meminta penjelasan) terhadap Gubernur.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengungkapkan, pengajuan hak interpelasi akan tetap dilakukan meskipun ada wacana Pemprov akan mengembalikan RKUD ke Bank Banten. “Interpelasi jalan terus, kan yang ingin kami tanyakan kepada Gubernur terkait keputusannya memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb, di mana keputusan itu telah berdampak luas pada nasib Bank Banten,” kata Muhlis kepada Radar Banten, Kamis (11/6).
Koordinator pengusul interpelasi ini melanjutkan, keputusan yang sudah diambil Gubernur tanpa koordinasi dengan DPRD sangat wajar untuk diinterpelasi. Sehingga masyarakat Banten akan tahu alasan yang sebenarnya, termasuk langkah-langkah Gubernur menyelamatkan Bank Banten pasca RKUD dipindah ke Bank bjb. “Dampak pemindahan RKUD itu tidak hanya menyangkut masa depan Bank Banten, tapi juga nasib masyarakat Banten yang selama ini menjadi nasabah Bank Banten. Ini kan harus dijelaskan oleh Gubernur, untuk meminta penjelasan itu melalui interpelasi yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Terkait wacana RKUD dikembalikan lagi ke Bank Banten, Muhlis mengaku wacana itu baru rumor. Namun begitu, sebagai ketua fraksi tetap melaporkan dinamika yang berkembang ke DPD PDIP Banten. “Sejak RKUD dipindahkan, Komisi III DPRD sudah merekomendasikan agar segera dikembalikan ke Bank Banten. Nah kalau sekarang wacana itu muncul atas arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red), berarti semua pihak mengakui jika keputusan memindahkan RKUD adalah kebijakan yang terburu-buru. Makanya sudah benar kami mengajukan interpelasi, kami tetap on the track,” ujar Muhlis.
Rencananya, lanjut Muhlis, dalam waktu dekat dokumen pengajuan interpelasi akan segera diserahkan ke pimpinan DPRD. “Tunggu saja, meskipun hanya 15 anggota Dewan yang menandatangani interpelasi. Itu sudah memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Senada, politikus PSI yang menjadi pengusul interpelasi, Maretta Dian Arthanti. Ia menegaskan bila interpelasi tetap on the track. Sedangkan isu yang berkembang terkait RKUD bakal balik lagi ke Bank Banten itu hal berbeda. “Para pengusul interpelasi yang sudah tanda tangan telah berkoordinasi. Kami semua tetap konsisten,” ujarnya.
Anggota Fraksi NasDem-PSI ini menambahkan, masih menggalang dukungan agar lebih banyak lagi anggota DPRD Banten yang jadi pengusul interpelasi. “Meskipun 15 orang sudah memenuhi persyaratan, kami masih yakin banyak anggota Dewan yang mendukung interpelasi. Beberapa hari ke depan interpelasi segera masuk ke meja pimpinan dewan. Nanti kami informasikan,” ungkapnya.
Sementra anggota Fraksi Gerindra yang juga pengusul interpelasi Ade Hidayat menegaskan, interpelasi terhadap Gubernur tentang pemindahan RKUD merupakan hak melekat pada setiap anggota DPRD Banten yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Banten. “Interpelasi ini merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur atas kebijakan yang diambilnya berikut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan itu,” tegasnya.
Pasca pemindahan RKUD, Gubernur menyurati DPRD Banten terkait rencana pinjam uang Rp800 miliar ke Bank bjb. “Ini juga kan patut kita tanya, kenapa harus pinjam, kenapa tanpa bunga, kenapa pinjamnya ke bjb, apakah memang Banten lagi enggak punya uang, bagaimana sebenarnya kondisi keuangan kita, bagaimana proyeksi kedepan keuangan kita setelah pemindahkan RKUD dan Covid-19. Ini kan hal penting yang memerlukan penjelasan Gubernur. Sehingga kalau kita tanya dalam ruang interpelasi hasilnya mengikat menjadi sebuah kebijakan, seperti yang dijelaskan dalam tata tertib DPRD,” ungkapnya.
Terkait rumor RKUD akan dikembalikan ke Bank Banten, Ade mengaku akan jadi kebijakan yang patut diapresiasi. “Itu kan baru rumor, tapi bila itu benar dilakukan pemprov dalam waktu dekat. Saya siap mundur dari daftar pengusul interpelasi. Bila tidak dilakukan, interpelasi lanjut,” tegas Ade.
Terpisah, dukungan terhadap interpelasi terus mengalir, baik dari anggota dewan maupun masyarakat. “Saya mendukung DPRD menggunakan hak interpelasi terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke bjb, meskipun saya tidak ikut menjadi pengusul,” kata politikus Gerindra Anda Suhanda.
Ia beralasan, sesuai tata tertib DPRD Banten, pengajuan interpelasi minimal oleh 15 anggota Dewan dari dua fraksi. “Karena persyaratan sudah terpenuhi, saya tidak jadi tanda tangan,” tutur Anda.
Sementara itu, anggota Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan mengungkapkan, penggunaan hak interpelasi sangat penting untuk menunjukkan kesalahan pengambilan keputusan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke bjb. “Para pengusul interpelasi melihat pemindahan RKUD salah kebijakan sehingga wajar menggunakan hak interpelaai,” katanya.
Meskipun Fitron tidak ambil bagian dalam pengusulan interpelasi, namun ia menilai pemindahan RKUD langkah yang ceroboh, sebab Gubernur tidak mampu mengantisipasi risiko yang dihadapi Bank Banten.
Ia menjelaskan, langkah ceroboh memindahkan RKUD, lantaran Bank Banten kini tidak bisa mengembalikan uang kas daerah sebesar Rp1,9 triliun lantaran RKUD dipindah. Akibatnya anggaran belanja pemprov terganggu. “Masalahnya sekarang, Bank Banten sulit diselamatkan karena disuruh gabung ke bjb. Bila jadi merger, Bank Banten otomatis hilang. Penyertaan modal pemprov yang sudah disetor sebesar Rp600 miliar juga akan hilang. Jadi gara-gara pemindahan RKUD, uang pemprov hilang Rp2,5 triliun,” tuturnya.
OPSI MERGER
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb dilakukan pemprov sesuai aturan yang berlaku. “Saya sudah jelaskan dengan gamblang semua tahapan sampai dengan saat pemindahan RKUD. Itu semua dilakukan atas perintah aturan,” katanya
Pemindahan RKUD, lanjut Rina, memang perlu dilakukan untuk menyelamatkan kas daerah. Sebab likuiditas Bank Banten belakangan memburuk sementara pemprov membutuhkan dana pemenuhan berbagai kewajiban. “Saat itu Bank Banten sudah tidak dapat menyalurkan dana yang diajukan bendahara umum daerah (BUD) karena telah mengalami kondisi likuiditas kritis,” ungkapnya.
Terkait langkah penyelamatan Bank Banten pasca pemindahan RKUD, Rina mengaku Pemprov Banten melakukan usulan penggabungan kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Bank bjb dengan skema merger. Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Letter of Intent antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Terkait arahan OJK agar pemprov mengembalikan RKUD ke Bank Banten, sebagai upaya penyehatan keuangan Bank Banten, Rina mengaku belum ada pembahasan. “Saya belum tahu, tapi proses pemindahan RKUD akan dilakukan pemprov sesuai aturan tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya. (den/alt)