Korban Banjir Belum Direlokasi
SERANG – Lebih dari dua bulan, warga korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak belum kunjung direlokasi. Itu lantaran Pemkab Lebak dan Pemprov Banten kesulitan mencari lahan untuk membangun hunian tetap (huntap).
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang lahan huntap antara Pemkab Lebak, Pemprov Banten dan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Banten, di KP3B, Senin (9/3).
Pantauan Radar Banten, rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng, pejabat BPN dan BPBD Kabupaten Lebak, serta instansi terkait lainnya.
Usai rapat, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, pembangunan huntap untuk relokasi warga korban bencana banjir membutuhkan lahan seluas 10 hektare. “Di lahan relokasi, kita usulkan pembangunan huntap sebanyak 378 unit,” kata Iti kepada wartawan usai rapat koordinasi tertutup di aula Kanwil BPN Banten.
Iti melanjutkan, pihaknya juga mengusulkan lahan seluas 1,3 hektare untuk pembangunan sekolah di lokasi huntap. “Jadi total lahan yang kita butuhkan untuk merelokasi warga korban banjir seluas 11,3 hektare,” urainya.
Pemkab Lebak, lanjut Iti, mengusulkan lahan pembangunan huntap di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Menurut Iti, lahan yang diusulkan itu adalah lahan PT Candi Pura yang Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis. “Lahan itu sudah disita negara, sebab HGU PT Candi Pura sudah habis. Saat ini lahan dikuasai KPKNL (Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang) Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Agar lahan itu disetujui untuk pembangunan huntap, Iti mengaku pihaknya meminta Pemprov Banten untuk segera melobi pemerintah pusat. “Kita harapkan lahan itu jadi lokasi pembangunan huntap. Kebutuhannya 10 hektare plus 1,3 hektare untuk pembangunan sekolah,” katanya.
Bila lahan itu disetujui, maka pembangunan huntap bisa segera dilakukan. “Pemerintah daerah hanya menyiapkan lahannya, anggaran pembangunan huntap-nya dari BNPB,” ujar Iti.
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini berharap, BPN Banten membantu pemerintah daerah menyiapkan lahan untuk pembangunan huntap. “Makanya hari ini (kemarin-red) kami melakukan koordinasi. Sehingga ada kepastian terkait lokasi pembangunan huntap,” tegasnya.
Sambil menunggu huntap dibangun, Iti meminta BNPB segera mencairkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir. “Data warga korban banjir sudah kami laporkan ke BPBD. Selama warga belum direlokasi, mereka berhak mendapatkan dana tunggu,” tegasnya.
BNPB, lanjut Iti, memberikan waktu satu minggu terkait kepastian lahan huntap. “Kami minta bantuan Bu Kanwil BPN Banten, agar lokasi huntap di lahan sitaan itu bisa disetujui. Sebab rencana awal pembangunan huntap di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII lebih rumit prosesnya,” pinta Iti.
Senada, Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana mengungkapkan, pembangunan huntap tinggal menunggu persetujuan KPKNL. “HGU tersebut saat ini dalam pengawasan KPKNL, sehingga Pemprov Banten dan Pemkab Lebak mengajukan permohonan agar luasan lahan yang dibutuhkan untuk relokasi warga banjir bandang dan longsor dapat disetujui,” katanya.
Nana berharap, kepastian lahan pembangunan huntap sudah keluar pekan depan. “Pemprov Banten dan Pemkab Lebak meminta bantuan BPN Banten untuk pengadaan lahan huntap. Insya Allah dibangun di lahan HGU,” tuturnya.
Terkait dana tunggu, Nana mengaku pihaknya telah melaporkan datanya ke BNPB. “Kami terus melakukan komunikasi agar dana tunggu bisa dicairkan setiap bulannya sebesar Rp500 ribu, hingga huntap selesai dibangun,” ujarnya.
Menanggapi usulan Pemkab Lebak dan Pemprov Banten, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng mengaku penetapan lahan HGU sebagai lokasi pembangunan huntap tidak mudah, itu lantaran status lahannya sudah dalam penyitaan KPKLN. “Tapi kami segera meminta pak Gubernur Banten membuat surat ke Kementerian Keuangan untuk mengecualikan luas lahan itu. Kami tidak bisa berbuat banyak karena lahan itu bukan tanah negara yang bisa diagrariakan,” ujarnya.
Andi melanjutkan, surat dari Gubernur Banten akan segera diserahkan ke Kemenkeu dalam dua hari ke depan. “Dibandingkan menggunakan lahan milik PTPN. Proses pengajuan lahan HGU jauh lebih mudah, kesulitannya, lahan itu dalam proses sitaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar mengungkapkan, pembangunan huntap korban bencana banjir di Kabupaten Lebak diusulkan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII. Namun bila tidak disetujui, akan diusulkan di lahan yang lain. “Kami telah mengirimkan surat kepada presiden, daerah hanya bisa menunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran yang disediakan pemerintah pusat untuk pembangunan satu huntap sebesar Rp50 juta. “Kita harapkan secepatnya lahan pembangunan huntap ada kepastian, sehingga para korban bisa menempati hunian baru yang lebih aman,” ungkap Al.
Berdasarkan data BPBD Banten, banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak telah menyebabkan 1.310 rumah rusak berat, 520 rumah rusak ringan, 30 unit jembatan putus dan 19 unit sekolah rusak. (den/air/ags)