radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Iuran Telat Satu Bulan, Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung Dinonaktifkan

Aas Arbi by Aas Arbi
15-09-2016 21:03:15
in Featured
0
Iuran Telat Satu Bulan, Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung Dinonaktifkan

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang menegaskan sudah menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 dan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.

Kepala Unit MK dan UPMP BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Serang Addiena Rizqi menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinonaktifkan. “Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya,” katanya via telepon, Kamis (15/9).

Baca Juga :

Sabilul Alif Jadi Ajudan Wapres

Sabilul Alif Jadi Ajudan Wapres

Minggu, 20 Oktober 2019 23:31
Temuan Ekskavasi di Surosowan: Srimanganti, Penemuan yang Masih Misteri

Temuan Ekskavasi di Surosowan: Srimanganti, Penemuan yang Masih Misteri

Kamis, 8 Agustus 2019 19:26

Untuk penunggak saat ini yang tercatat di BPJS KCU Serang, lanjut dia, sebanyak 65 persen. Rata-rata semua dari peserta bukan penerima upah (PBPU).

“Kalau peserta penerima upah (PPU) kan mereka lebih ringan, mereka langsung dipotong dari upah yang mereka terima setiap bulannya. Berbeda kalau PBPU mereka harus membayar dengan kesadarannya sendiri,” ungkapnya.

Untuk mengaktifkan kembali peserta BPJS Kesehatan yang telah nonaktif karena telat membayar iuran bulanan adalah melunasi tunggakannya. Pada aturan baru mulai 1 Juli 2016, membayar iuran bulanan tertunggak paling banyak untuk waktu dua belas bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan peserta.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kembali peserta dirawat inap, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya rawat inap dikali lama bulan tertunggak dengan ketentuan tidak lebih dari 12 bulan atau maksimal denda Rp 30 juta. (Wirda)

Tags: BPJS Kesehatan

Related Posts

Sabilul Alif Jadi Ajudan Wapres
Featured

Sabilul Alif Jadi Ajudan Wapres

Minggu, 20 Oktober 2019 23:31
Temuan Ekskavasi di Surosowan: Srimanganti, Penemuan yang Masih Misteri
Featured

Temuan Ekskavasi di Surosowan: Srimanganti, Penemuan yang Masih Misteri

Kamis, 8 Agustus 2019 19:26
Pabean, Pelabuhan Internasional di Banten Tanpa Jejak
Featured

Pabean, Pelabuhan Internasional di Banten Tanpa Jejak

Rabu, 7 Agustus 2019 20:03
Next Post
Gagal Menang Lagi, Manchester United Dipermalukan Feyenoord 0-1

Gagal Menang Lagi, Manchester United Dipermalukan Feyenoord 0-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demokrat Tangerang Rapat Harian, Nawa Said: Bidang-bidang Wajib Rapat Mingguan

Demokrat Tangerang Rapat Harian, Nawa Said: Bidang-bidang Wajib Rapat Mingguan

by Aas Arbi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:35

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Memperkuat barisan menjelang Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menggelar rapat pengurus di...

Lama Kosong, Jabatan Staf Ahli Bupati Pandeglang Akhirnya Terisi

Lama Kosong, Jabatan Staf Ahli Bupati Pandeglang Akhirnya Terisi

by Aas Arbi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Setelah dibiarkan kosong dalam waktu lama, jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Sumber Daya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.