SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang menegaskan sudah menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 dan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
Kepala Unit MK dan UPMP BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Serang Addiena Rizqi menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinonaktifkan. “Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya,” katanya via telepon, Kamis (15/9).
Untuk penunggak saat ini yang tercatat di BPJS KCU Serang, lanjut dia, sebanyak 65 persen. Rata-rata semua dari peserta bukan penerima upah (PBPU).
“Kalau peserta penerima upah (PPU) kan mereka lebih ringan, mereka langsung dipotong dari upah yang mereka terima setiap bulannya. Berbeda kalau PBPU mereka harus membayar dengan kesadarannya sendiri,” ungkapnya.
Untuk mengaktifkan kembali peserta BPJS Kesehatan yang telah nonaktif karena telat membayar iuran bulanan adalah melunasi tunggakannya. Pada aturan baru mulai 1 Juli 2016, membayar iuran bulanan tertunggak paling banyak untuk waktu dua belas bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan peserta.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kembali peserta dirawat inap, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya rawat inap dikali lama bulan tertunggak dengan ketentuan tidak lebih dari 12 bulan atau maksimal denda Rp 30 juta. (Wirda)