CILEGON – Parkir Ramayana yang sebelumnya dibekukan, belakangan ini ternyata sudah dilanggar. Pengelola parkir Ramayana kembali melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ki Wasyid itu.
Pantauan Radar Banten kemarin, segel penutupan yang dipasang di pagar parkir Ramayana bagian belakang sudah tidak ada lagi alias dicabut. Selain itu, para pengendara sudah dimintai pungutan parkir. Untuk parkir kendaraan roda empat Rp4.000 untuk satu jam pertama. Sedangkan untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp3.000 untuk satu jam pertama.
Menanggapi hal ini, salah satu pengusaha lokal Dede Rohana Putra mengaku kesal dengan sikap yang dilakukan pengelola parkir Ramayana yang dikelola oleh PT Charles Lestari Sentosa (CLS). “Saya sudah tahu sejak minggu lalu. Cuma saya cari informasi dulu, apakah pihak dinas terkait mengetahui hal ini atau tidak,” katanya, kemarin (20/4).
Dede menjelaskan, setelah dirinya mencari tahu dan menggali informasi dengan mendatangi dinas terkait, ternyata dinas terkait pun belum tahu jika ternyata pengelola parkir Ramayana telah mencabut segel pembekuan tersebut. “Setelah saya tanyakan ke Dishub (Dinas Perhubungan) ternyata izinnya belum terbit,” jelas Direktur Multi Group itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dishub dan DPMPTSP, ternyata sampai saat ini PT CLS belum mengantongi izin. “Jika belum ada izinya sudah mencabut segel tersebut dan melakukan pungutan lagi, sama saja itu tindak pidana,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Dede, pihak CLS sudah mengurus rekomendasi izin. Cuma itu bukan rekomendasi memungut, melainkan rekomendasi supaya izin terbit bisa dibuat. “Syarat tersebut sudah disampaikan ke DPMPTSP. Cuma, pihak DPMPTSP tidak bisa memprosesnya. Ini dikarenakan PT CLS sudah dibekukan dengan menggunakan SK Walikota,” kata Dede lagi.
Menurut Dede, karena dibekukannya menggunakan SK Walikota maka hal ini sedang dipelajari oleh pihak DPMPTSP. Apakah mencabutnya harus menggunakan SK Walikota lagi atau tidak? “Ini yang sedang dikaji dan diproses,” tutur Bendahara DPW PAN Banten ini.
Dede mendesak, pihak berwajib segera menutup kembali kegiatan parkir di Ramayana tersebut. “Nah, jangan sampai dinas terkait tutup mata dengan kenyataan ini. Dan jangan sampai juga ada yang memberikan garansi terhadap PT CLS untuk tetap beroperasi. Jika memang benar ada, maka harus diusut siapa yang menjadi orang di belakang layar ini,” desak Dede.
Dinas terkait dan pihak berwajib segera menutup kembali pengelolaan parkir di Ramayana. “Jika tidak, maka kami dengan sejumlah elemen masyarakat akan melakukan aksi. Karena ini sudah tidak benar,” harap Ketua IKA Al-Khairiyah ini.
Sementara warga Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Hamami mengatakan, pengelola parkir Ramayana sudah mulai melakukan pungutan lagi sejak beberapa pekan lalu. “Bahkan Pak RT setempat juga sudah mengetahui soal mulai beroperasinya lagi pengelola parkir di Ramayana,” kata Hamami.
Hamami mendukung rencana aksi yang akan dilakukan untuk menutup kembali pengelolaan parkir di Ramayana. “Kami sangat mendukung sekali rencana tersebut. Tapi kita harus kompak. Jika harus ditutup oleh masyarakat, ayo kita lakukan,” ujar Hamami.
Dewan Pembina LSM Gempita Kota Cilegon Zainal Arifin mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. “Kami sangat miris sekali mendengar segel pembekuan parkir Ramayana ada yang mencabut. Padahal penutupan tersebut dilakukan dengan menggunakan SK Plt Walikota,” terang Zainal.
Zainal meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera menutup kembali parkir Ramayana. “Jika memang tidak bisa atau kurang merespons aspirasi kami, maka kami masyarakat yang akan menutup kembali dengan paksa parkir Ramayana,” pinta Zainal.
Sayangnya ketika dikonfirmasi, manajamen PT CLS, baik Andreas maupun Supervisor parkir PT CLS Asep Saefudin tidak merespons meski ponselnya dalam kondisi aktif. Begitu juga dengan para pejabat terkait tidak merespons telepon wartawan. Baik itu Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Dana Sujaksani, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tunggul Fernando Simanjuntak, dan Kepala Dishub Andi Affandi. (Umam/RBG)