SERANG – Pemkab Serang akan mengkaji ulang izin yang diperoleh salah satu peternakan ayam di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari. Proses pengkajian izin sesuai permintaan pemerintah kecamatan setempat karena banyak menerima keluhan masyarakat.
Selasa (3/10), rencana pengkajian izin usaha peternakan di Kecamatan Gunungsari dibahas pada rapat terbatas di aula TB Saparudin Pemkab Serang, Selasa (3/10). Rapat pembahasan diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Inspektorat, Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Bagian Hukum Setda, dan Pemerintah Kecamatan Gunungsari. Rapat dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Agus Erwana.
Dijelaskan Agus, pihaknya akan meninjau kembali perizinan yang ditempuh pemilik peternakan ayam di Gunungsari yang dikeluhkan masyarakat setempat. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pembahasan dengan seluruh instansi terkait. Informasi yang diterima Agus, pemilik peternakan sudah memiliki izin usaha. “Nanti kita buka lagi, apakah ada yang terlewat atau tidak,” ucap Agus usai rapat.
Berdasarkan informasi dari camat, kata Agus, peternakan dikeluhkan karena jaraknya terlalu dekat dengan permukiman warga, sekira lima meter. Namun demikian, diakui Agus, tidak ada aturan jarak pada dokumen perizinan usaha peternakan. “Hanya saja, ada aturan peternakan yang harus jauh dari manusia. Karena berbahaya untuk kesehatan,” terangnya.
Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan segera mengkaji ulang dokumen perizinan yang dimiliki pemilik peternakan. Jika izin perusahaan belum sesuai standar operasional prosedur (SOP) perizinan, pihaknya akan meminta perusahaan segera melengkapinya. “Bisa saja karena persoalan sosial, ada warga yang belum sepakat. Kita akan minta pemilik peternakan menyelesaikannya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Gungungsari Deni Firdaus mengungkapkan, peternakan ayam yang dikeluhkan warga di wilayahnya milik perseorangan. Menurutnya, pemilik peternakan sudah menempuh semua proses perizinan. “Makanya, kita serahkan kembali kepada OPD terkait,” ujar mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Serang itu.
Soalnya, diakui Deni, warga sekitar lokasi peternakan ada yang pro dan kontra. Meski demikian, Deni mengaku, tidak mau berspekulasi apakah peternakan melanggar aturan atau tidak. “Kita lihat saja hasilnya bagaimana,” tukasnya.
Sebelumnya, Oman D Saputra yang mengaku sebagai pemilik peternakan ayam menjelaskan, pihaknya sudah mengantisipasi keluhan warga dengan melengkapi alat penghilang bau pada peternakan miliknya menggunakan sistem modern. Oman meyakini, keberadaan peternakannya tidak akan mengganggu lingkungan sekitar. “Kita sudah pakai sistem close house. Tidak akan menimbulkan efek bau,” klaim Oman.
Oman juga mengaku, pihaknya sudah menempuh semua proses perizinan kepada dinas terkait. “Semuanya (warga sekitar lingkungan peternakan-red) sudah sepakat. Bahkan, saya rela menukar tanah saya dengan warga protes sampai nombok,” kilahnya. (Rozak/RBG)