CILEGON – SN (44) warga Kampung Kukulu, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tanggerang, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Jumat, (23/1) lalu.
Ia diamankan saat akan mengirimkan sebuah paket berisi narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, SN diamankan sekira jam 19.30 Wib di sebuah ruko kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di dalam kemasan rokok.