PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita memiliki kepedulian terhadap tenaga kesehatan non-ASN dengan memasukkannya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Program itu kini terbukti dan terasa manfaatnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani. “Bupati menginstruksikan agar diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya hari ini dibuktikan. Pegawai yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan santunan,” ungkap Dewi Setiani saat sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyerahan santunan kematian kepada pekerja Puskesmas Carita, Selasa (3/8).
Penyerahan santunan kematian Rp42 juta kepada Apipah, ahli waris Suhenda, pegawai non-ASN Puskesmas Carita yang meninggal karena sakit, dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Didin Haryono kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani. Turut menyaksikan Kepala Puskesmas Carita Tien Sulaisiah, Camat Carita Marda, dan Kapolsek Carita Iptu Dadan.
Dewi Setiani mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya yang telah memberikan pelayanan yang baik. Proses pengajuan klaim mudah dan cepat. “Mudah-mudahan terus belangsung kemitraan ini dan meningkat,” kata Dewi Setiani.
Kepala Puskesmas Carita Tien Sulaisiah juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan yang cepat. “Pelayanan mudah dan cepat dibuktikan hari ini saat menyerahkan santunan kematian. Semoga santunan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan semoga berkah,” ungkap Tien, seraya melanjutkan, sebagian santunan akan disedekahkan oleh waris untuk pemasangan paving block di Puskesmas Carita.
Camat Carita Marda yang mengetahui besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal akan menyosialisasikan kepada masyarakat. “Apalagi sebagian besar warga Carita sebagai petani dan pedagang,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Didin Haryono menjelaskan, penduduk Carita sebagian besar sebagai petani dan pedagang memiliki risiko saat bekerja. Begitu pula pegawai honorer puskesmas dan guru. Karena itu, mereka harus dimasukkan sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran per bulan Rp16.800. “Manfaatnya besar. Bila meninggal, ahli waris dapat santunan Rp42 juta dan dua anaknya dapat beasiswa sampai jenjang perguruan tinggi. Apabila kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh,” ungkap Didin.
Pada kesempatan itu, Didin memuji Bupati Pandeglang Irna Narulita yang dianggapnya cerdas dalam mengabil keputusan untuk mengikutsertakan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemkab Pandeglang, RT, RW, aparat desa, hingga marbot masjid untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelum ada instruksi Presiden, Bupati Pandeglang sudah mendaftarkan tenaga honorer. Ketua RT dan RW juga. Bagi ketua RT dan RW yang sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan agar menyampaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warganya. Masa RT dan RW-nya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi rakyatnya tidak,” ungkap Didin.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya bulan Juli 2021, di Pandeglang jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja non formal, seperti honorer, aparatur pemerintah desa, RT dan RW sebanyak 28.130 orang. Peserta yang sudah meninggal dunia sebanyak 200 orang dengan jumlah klaim yang sudah dibayarkan Rp 7,476 miliar dan klaim dalam proses pembayaran Rp924 juta. (aas)