radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Saksi Kasus Korupsi, Ini Jawaban Direktur RSUD Cilegon

Redaksi by Redaksi
Senin, 8 Juni 2015 20:23
in Hukum
0
Jadi Saksi Kasus Korupsi, Ini Jawaban Direktur RSUD Cilegon
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin mengakui, tidak ada pengawasan internal yang melekat di tempatnya bekerja pada periode 2011-2013, dimana dugaan korupsi rekening telepon, listrik dan air terjadi di rumah sakit tersebut.

Ia mengakui kasus tersebut baru ia ketahui belakangan setelah pihak kejaksaan memperkarakannya, dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,077 miliar.

“Pemeriksa internal saat itu belum ada. Satuan pengawasan internal (SPI) baru ada tahun 2014. Ini karena persoalan SDM,” terang Zainoel di hadapan maejlis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang, dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (8/6/2015).

Baca Juga :

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09

“Untuk SPI belum ada orang. Makanya pengawasan dilakukan oleh Inspektorat sebagai lembaga di luar (eksternal) RSUD,” sambungnya.

Untuk pengawasan internal dari RSUD Cilegon sendiri, diakui Zainoel, hanya mengandalkan rapat evaluasi internal direksi yang dilakukan per bulan, dan dilaporkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), dan tembusan ke Walikota Cilegon.

“Kalau ada verifikasi dari Kabag Keuangan (Udi Safrudin) mengapa sampai tiga tahun lolos terus. Kalau kurang orang kenapa tidak minta tambahan orang. Apa pelaku ini tunggal atau ada konspirasi, kalau sampai tiga tahun terus berjalan? Apa memang sengaja ada pembiaran?” kata Bambang balik bertanya.

Menanggapi hal ini, Zainoel bersikeras evaluasi dan verifikasi Kabag Keuangan sudah berjalan dan selalu menjadi dasar dirinya untuk menandatangani setiap berkas pembayaran. “Tapi tanda tangan direktur rumah sakit itu bisa dibatalkan oleh masukkan dari Bandahara Bagian Pengeluaran, kalau ada kejanggalan dengan cara memberikan masukan kepada direktur,” imbuh Zainoel.

Majelis hakim yang mendengar jawaban Zainoel, kemudian mengingatkan keterangan salah seorang saksi, Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon Hendrawati, yang mengaku tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya menerima surat perintah pembayaran (SPP) sudah ditandatangani oleh Zainoel, meski ada kejanggalan.

“Ini pengawasannya memang lemah. Saudara sengaja melakukan pembiaran, atau terdakwa (Mantan Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Sili) terlalu pintar, sehingga sampai tiga tahun (korupsi) baru ketahuan,” kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Staf Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri selalu mendatangi Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon Hendrawati untuk meminta bayaran tagihan listrik, telepon dan air di tempatnya bekerja. Padahal Inge sendiri tidak pernah melangkapi berkas tagihan dari pihak ketiga (PLN, PDAM, Telkom) dengan invoice atau faktur tagihan. Anehnya, Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon selalu memberikan uang sejumlah tagihan yang disodorkan oleh Inge. (Wahyudin)

Related Posts

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet
Hukum

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah
Hukum

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09
Hukum

Kasus Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Tiga Resmi Ditetapkan Tersangka, Satu Direhab

Selasa, 24 Mei 2022 12:12
Next Post

Jadwal Acara Baraya TV, 9 Juni 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Irna Khawatir Pembangunan Ruas Tol Serang-Panimbang Tak Rampung Tahun 2024

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 13:57

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Irna Narulita merasa khawatir proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang seksi 3 ruas Cileles-Panimbang selesai di...

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 11:21

PANGANDARAN, RADARBANTEN.CO.ID - bank bjb mendukung gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) demi mewujudkan sistem keuangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.