Anggota DPR RI daerah pemilihan Banten II Serang-Cilegon, Nuraeni, kembali melaksanakan sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan, Jumat (14/11) di Kota Serang.
Dalam sosialisasi kali ini, Nuraeni tak bosan menyampaikan empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, serta semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia.
Menurut Nuraeni, sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut perlu dijalankan karena mengacu amanat Pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan ketetapan MPR.
“Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR, yaitu ‘Rumah Kebangsaan’, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Dengan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. Sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar anggota Komisi VI DPR RI itu.
Kata mantan Ketua DPRD Kota Serang ini, esensi dari empat pilar tersebut, yakni sebagai fondasi agar bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (way of life), yaitu sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa. Kemudian, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
NKRI, yakni walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan NKRI tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI.
Menurutnya, kekuatan atau power bangsa ini terletak pada konsensus bersama para pendiri bangsa yang ingin bersama-sama berkomitmen menjungjung tinggi, merawat dan menjaga keutuhan dan persatuan berbangsa dan bernegara, pedoman ini tidak boleh luntur atau pudar oleh derasnya perubahan di era disrupsi global.
“Karena ini menjadi kekuatan modal sosial yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang disegani oleh bangsa-bangsa yang lain, yang belum tentu dimiliki oleh negara lain. Modal sosial ini terletak dari tumbuhnya saling kepercayaan masyarakat dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakatnya untuk sama-sama membangun bangsa ini sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa ini. Empat pilar kekuatan itu adalah : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” paparnya. (air)