SERANG – NSM harus mengakhiri peran gandanya sebagai pemilik kos-kosan sekaligus muncikari penyedia pekerja seks komersial (PSK) di Kampung Sempur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
NSM dibekuk oleh Ditreskrimum Polda Banten, setelah sebelumnya aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ibu rumah tangga tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irwansyah menjelaskan, kepolisian berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengintaian.
“Tersangka diamankan hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2017 sekira pukul 23.30 WIB di kontrakan milik tersangka di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ujarnya saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa (10/10).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka terbukti menjajakan PSK berbagai usia. Hal tersebut terbukti setelah petugas menyamar sebagai pelanggan.
“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang atau menyediakan tempat pelacuran atau pelanggaran ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP,” ujarnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 300 ribu yang merupakan kesepakatan transaksi antara tersangka dengan petugas yang menyamar, satu buah tas kecil, dan satu buah celana dalam warna merah.
“Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan, terhadap tersangka diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)