PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang menjebloskan Dedi Sugiarto alias Dedi Akang ke penjara terkait perkara dugaan menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di Kampung Keboncau, RT 007 RW 006, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dedi Sugiarto alias Dedi Akang disangkakan atas penjualan miras secara ilegal dengan barang bukti sebanyak 7.681 botol dengan kadar alkohol 14-40 persen.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, Polres Pandeglang telah mengamankan DS alias DA berkaitan dugaan tindak pidana penjualan miras tanpa ijin. “Ancaman pidananya penjara 4 tahun dan denda Rp10 Miliar. Pelaku dijerat Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya di Mapolres Pandeglang, Selasa (31/5).
Kapolres mengungkapkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) ini di sebuah toko di Kampung Keboncau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Diamankan satu orang tersangka atas nama DS alias DA.
“Untuk barang bukti diamankan total 7.681 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol 14-40 persen. Untuk motifnya ini menjual untuk mendapat keuntungan,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi mengapresiasi, Kapolres Pandeglang beserta jajaran telah melakukan pengungkapan penjualan miras ilegal di Kabupaten Pandeglang. “Pandeglang ini dikenal kota seribu ulama dan sejuta santri. Oleh karena itu Kita patut apresiasi atas kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan kadar alkohol 14-40 persen,” katanya.
Selain mengamankan ribuan botol miras, pelakunya juga dijerat tindak pidana kurungan penjara dengan ancaman 4 tahun penjara. Dengan harapan hal itu dapat memberikan efek jera. “Pelaku menjual miras dengan kadar alkoholnya sangat jauh sekali dengan Perda nomor 12 tahun 2007 yang mana maksimal di bawah 5 persen. Sementara ini untuk jenis miras merk Wisky ini 43 persen kadar alkoholnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, TB Udi juga mengucapkan terima kasih kepada para Ulama yang terus memberikan saran dan masukan serta informasi sehingga ke depannya Pandeglang bisa lebih tertib dan kondusif.
“Kita mendukung pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Demi terciptanya kondusifitas,” katanya.
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf, dirinya juga turut mengapresiasi atas kinerja Kapolres beserta jajarannya agar Pandeglang yang notabenenya seribu ulama sejuta santri terbebas dari peredaran miras. “Ini yang namanya Bir atau miras itu jelas merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus kita berantas secara bersama-sama,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung AP