radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Jajaran Polres Pandeglang Jebloskan Bandar Miras ke Penjara

Redaksi by Redaksi
01-06-2022 14:49:04
in Pandeglang
0

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Ketua MUI KH Zamzami Yusuf dan Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi menunjukan miras yang disita dari pemiliknya, Selasa (31/5).

Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang menjebloskan Dedi Sugiarto alias Dedi Akang ke penjara terkait perkara dugaan menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di Kampung Keboncau, RT 007 RW 006, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dedi Sugiarto alias Dedi Akang disangkakan atas penjualan miras secara ilegal dengan barang bukti sebanyak 7.681 botol dengan kadar alkohol 14-40 persen.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, Polres Pandeglang telah mengamankan DS alias DA berkaitan dugaan tindak pidana penjualan miras tanpa ijin. “Ancaman pidananya penjara 4 tahun dan denda Rp10 Miliar. Pelaku dijerat Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya di Mapolres Pandeglang, Selasa (31/5).

Kapolres mengungkapkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) ini di sebuah toko di Kampung Keboncau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Diamankan satu orang tersangka atas nama DS alias DA.
“Untuk barang bukti diamankan total 7.681 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol 14-40 persen. Untuk motifnya ini menjual untuk mendapat keuntungan,” katanya.

Baca Juga :

Bantu Mahasiswa, Bupati Pandeglang Kucurkan Dana Hibah Pro Kampus

Bantu Mahasiswa, Bupati Pandeglang Kucurkan Dana Hibah Pro Kampus

Rabu, 1 Februari 2023 17:17
Dipantau KPK, Kades Bandung Pandeglang Sumringah

Dipantau KPK, Kades Bandung Pandeglang Sumringah

Rabu, 1 Februari 2023 16:11

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi mengapresiasi, Kapolres Pandeglang beserta jajaran telah melakukan pengungkapan penjualan miras ilegal di Kabupaten Pandeglang. “Pandeglang ini dikenal kota seribu ulama dan sejuta santri. Oleh karena itu Kita patut apresiasi atas kinerja jajaran Polres Pandeglang yang berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan kadar alkohol 14-40 persen,” katanya.

Selain mengamankan ribuan botol miras, pelakunya juga dijerat tindak pidana kurungan penjara dengan ancaman 4 tahun penjara. Dengan harapan hal itu dapat memberikan efek jera. “Pelaku menjual miras dengan kadar alkoholnya sangat jauh sekali dengan Perda nomor 12 tahun 2007 yang mana maksimal di bawah 5 persen. Sementara ini untuk jenis miras merk Wisky ini 43 persen kadar alkoholnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, TB Udi juga mengucapkan terima kasih kepada para Ulama yang terus memberikan saran dan masukan serta informasi sehingga ke depannya Pandeglang bisa lebih tertib dan kondusif.
“Kita mendukung pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Demi terciptanya kondusifitas,” katanya.

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf, dirinya juga turut mengapresiasi atas kinerja Kapolres beserta jajarannya agar Pandeglang yang notabenenya seribu ulama sejuta santri terbebas dari peredaran miras. “Ini yang namanya Bir atau miras itu jelas merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus kita berantas secara bersama-sama,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung AP

Tags: Miraspolres pandeglang

Related Posts

Bantu Mahasiswa, Bupati Pandeglang Kucurkan Dana Hibah Pro Kampus
Berita Utama

Bantu Mahasiswa, Bupati Pandeglang Kucurkan Dana Hibah Pro Kampus

Rabu, 1 Februari 2023 17:17
Dipantau KPK, Kades Bandung Pandeglang Sumringah
Pandeglang

Dipantau KPK, Kades Bandung Pandeglang Sumringah

Rabu, 1 Februari 2023 16:11
Irna Ultimatum Kontraktor Proyek, Dikerjakan Asal-asalan Bakal Diblacklist
Pandeglang

Irna Ultimatum Kontraktor Proyek, Dikerjakan Asal-asalan Bakal Diblacklist

Rabu, 1 Februari 2023 16:08
Next Post

Menko Airlangga Minta Mahasiswa Manfaatkan Program Kartu Prakerja dan KUR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persita Berduka Atas Kepergian Benny Dollo, Netizen: Jasamu Akan Selalu Kami Kenang

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023 07:11

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Meninggalnya mantan pelatih tim nasional Indonesia Benny Dollo membawa luka mendalam bagi kesebelasan Pendekar Cisadane, Persita Tangerang....

Video Tidak Senonoh Hebohkan Warga Lebak

Video Pelecehan Seksual Dalam Angkot Serpong – Kaliders Viral, Netizen: Mau Sampai Kapan Perempuan Diperlakukan Seperti Ini

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023 05:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah video aksi pelecehan seksual viral di media sosial Instagram. Kali ini, aksi tidak terpuji dilakukan oleh...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.

Go to mobile version