Dugaan Pencemaran Nama Baik
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara artis Nikita Mirzani masih diteliti jaksa peneliti Kejari Serang. Pihak Kejari Serang belum mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Berkas NM (Nikita Mirzani-red) masih diteliti, belum diberikan petunjuk (kepada penyidik-red),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Minggu (17/7).
Rezkinil mengaku jaksa peneliti diberikan waktu hingga 14 hari atau dua pekan untuk meneliti berkas perkara tersebut. Penelitian berkas perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP), tidak boleh melebihi waktu selama 14 hari. “Kita punya waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu,” ungkap pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Dijelaskannya, pada tahap awal atau selama sepekan jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut. “Selama tujuh hari berkas akan diperiksa kelengkapan materil dan formilnya, jaksa peneliti belum memberikan sikap mengenai pemeriksaan berkasnya kan belum tujuh hari, masih ada waktu untuk memeriksanya,” kata Rezkinil.
Ia mengungkapkan penelitian berkas perkara Nikita Mirzani dilakukan tiga orang jaksa. Tiga orang jaksa itu; Edward, Budi Atmoko dan Ayu. “Salah satunya kasi pidum (Edward-red) yang meneliti berkas perkara,” ungkap mantan Kasi Barang Bukti Kejari Serang tersebut.
Rezkinil mengungkapkan penelitian berkas perkara Nikita Mirzani sama dengan berkas perkara lainnya. Ia memastikan pihaknya tidak memberikan perhatian khusus terhadap berkas perkara Nikita Mirzani. “Enggak ada yang dikhususkan, sama seperti biasanya (dengan berkas perkara lainnya-red),” kata Rezkinil.