RANGKASBITUNG – Pemkab Lebak menetapkan Jalan Sunan Kalijaga sebagai pusat kuliner di Kota Rangkasbitung. Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan RT Hardiwinangun dan Jalan Iko Jatmiko.
Kepala Satpol PP Lebak Alkadri menyatakan, mulai sekarang PKL tidak boleh lagi berjualan di Jalan RT Hardiwinangun dan Jalan Iko Jatmiko. Mereka harus berjualan di Jalan Sunan Kalijaga mulai pukul 16.00 WIB hingga dini hari. Jika masih ada yang membandel, Satpol PP akan menindak tegas PKL tersebut. “Hari ini (kemarin-red), kita mulai merelokasi PKL dari Jalan Iko Jatmiko dan Jalan RT Hardiwinangun. Sempat terjadi kemacetan karena ruas Jalan Sunan Kalijaga masih digunakan parkir kendaraan sehingga gerobak PKL tersimpan menumpuk di badan jalan,” kata Alkadri kepada Radar Banten, kemarin.
Dijelaskannya, Pemkab Lebak ingin PKL dipusatkan pada satu tempat. Kondisi tersebut akan membuat wilayah perkotaan tertata dengan rapi dan bersih. Jadi, ruas jalan utama di Rangkasbitung tidak lagi kumuh oleh PKL. “Rencana menetapkan Jalan Sunan Kalijaga sebagai pusat kuliner sudah dikaji terlebih dahulu. Bupati Iti menyetujui rencana tersebut dan baru sekarang kita realisasikan,” ungkapnya.
Alkadri berharap, PKL di Rangkasbitung mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkab Lebak. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi teguran. “Sebagai penegak perda, saya ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Lebak. Kalau PKL enggak mau diatur, itu akan merugikan orang lain,” jelasnya.
Herman, PKL yang biasa berjualan di Jalan RT Hardiwinangun, mengaku tidak mempersoalkan relokasi tempat jualan ke Jalan Sunan Kalijaga. Namun, dia meminta semua pedagang untuk pindah ke ruas jalan tersebut. Jika ada yang membandel, harus ditindak. “Kalau mau tegakkan aturan, enggak boleh ada tebang pilih,” ungkapnya. (Mastur/Radar Banten)