SERANG – Penerapan sistem satu arah (SSA) atau one way pada jalan protokol Kota Serang harus menunggu restu Gubernur Banten Wahidin Halim. Restu diperlukan karena jalan yang akan menjadi satu arah merupakan jalan provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Serang Maman Lufti membenarkan kelanjutan SSA tinggal menunggu rekomendasi dari Kemenhub dan Gubernur Banten. “Pusat akan mengeluarkan rekomendasi sebelum tanggal 10 Agustus,” kata Maman Lutfi, Jumat (2/8), usai rapat lanjutan antara Dishub Kota Serang, Dishub Provinsi Banten, dan Kementerian Perhubungan Darat mengenai sistem satu arah, di aula Puspemkot Serang.
Hasil rapat menyepakati SSA dapat diterapkan dengan beberapa catatan. Antara lain tidak menimbulkan masalah baru atau kemacetan lain dan terjaminnya aspek keselamatan pengguna jalan. Bahkan, pihak Kementerian PUPR tidak mempersoalkan status jalan. Yang terpenting, hasil uji coba yang telah dilakukan dapat menunjukkan aspek keselamatan pengguna jalan.
Ganjalan juga terjadi pada tiga ruas jalan yang berstatus jalan provinsi. Terlebih pada jalan tersebut ada bangunan median jalan yang pembangunannya belum setahun. “PR-nya bergulir di tingkat provinsi kaitannya dengan rekomendasi gubernur tentang penyelenggaraan sistem satu arah,” katanya.
Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan itu akan dilakukan pada lima lajur jalan. Yakni, arah Jalan Abdul Hadi menuju Jalan Yusuf Martadilaga dan Jalan Yusuf Martadilaga menuju Alun-alun Kota Serang. Lalu, Jalan KH Achmad Khotib menuju simpang empat Pisangmas, Jalan Ahmad Yani menuju simpang empat Ahmad Yani, serta jalan KH Sochari menuju simpang empat Warungpojok.
“Tadi semuanya sepakat untuk mendorong Walikota Serang menghadap langsung ke Pak Gubernur. Alasan dari Dishub Provinsi dan Dinas PUPR Provinsi belum ada disposisi dari Pak Gubernur kaitannya dengan permohonan surat dari Pak Wali,” sambung pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Satpol PP itu.
Kata dia, surat pengajuan penerapan SSA dan permohonan pembongkaran median jalan kepada gubernur sudah disampaikan sebulan lalu. Bahkan, tembusan ke Dishub Provinsi dan Dinas PUPR sudah diberikan.
“Permohonan pribadi antarlembaga dari kota ke PUPR (untuk pembongkaran median jalan) juga sudah, sebulan juga. Tapi, masih tunggu gubernur,” kata Maman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dihub Provinsi Banten Sucipto membenarkan rekomendasi dari gubernur Banten belum keluar. “Belum, belum. Kaitannya dengan SSA ini sebenarnya sudah melewati beberapa kajian, kita perhubungan juga ada di dalamnya, PUPR juga,” katanya.
Namun, Sucipto tidak bisa memberi penjelasan terkait hal tersebut. “Kalau yang tahu itu Pak Kadis ya, kebetulan Pak Kadis lagi diklatpim,” cetusnya.
Kata dia, masih ada dua hal dalam penerapan SSA. Yakni, penyempurnaan hal-hal teknis terkait rambu-rambu lalu lintasnya dan pemangkasan media jalan di Jalan Ahmad Yani. “Nah, ini yang masih menunggu dari PUPR Provinsi,” ujarnya. (ken/aas/ira)