SERANG – Perusahaan jasa pengiriman barang kerap menjadi akses untuk pengiriman narkoba. Layanan jasa pengiriman barang tersebut dianggap cara yang aman bagi para pelaku pengedar maupun pembeli barang haram tersebut untuk bertransaksi.
Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Nurochman menjelaskan, kasus pengiriman narkoba dengan modus melalui jasa pengiriman barang bukan modus baru, namun sudah lama terjadi.
Menurutnya, itu karena sistem pengawasan barang yang dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman barang tidak ketat. “Mereka (perusahaan jasa pengiriman barang) tidak membuka dan memeriksa barang yang akan dikirimnya dulu,” ujar Nurochman di kantor BNNP Banten, Jumat (6/10).
Salah satu contohnya yang baru terungkap pada 10 September lalu. Pengedar narkoba mengirimkan narkoba jenis sabu melalui perusahaan jasa pengiriman barang dengan modus mengirim makanan.
“Di keterangan paketnya makanan khas Medan, karena di dalam tupperwarenya diselipkan makanan khas Medan,” kata Nurochman.
Berkaca dari kasus tersebut dan kasus-kasus sebelumnya, Nurochman mengimbau kepada perusahaan jasa pengiriman barang untuk memeriksa terlebih dahulu barang yang akan dikirim. “Lebih baik dibongkar lalu dibungkus kembali daripada bermasalah,” katanya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, Banten sebagai daerah dekat ibu kota Jakarta dan pintu masuk Pulau Jawa menjadi daerah yang rawan.
“Banten itu daerah perlintasan,” katanya.
Terkait modus pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman barang, Yohanes mengimbau hal yang sama dengan Nurochman. Perusahaan diharapkan lebih ketat dan teliti sebelum mengirim barang dari pelanggan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)