SERANG – Jayeng Rana mengaku hanya sebatas meminjam mobil dari Tb Chaery Wardhana alias Wawan. Jayeng Rana memang belakangan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan mobil dari tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ditanya motif Wawan memberikan mobil, Jayeng Rana hanya memberi komentar dengan nada bergurau.”Pengen kekoboyan aja. Saya kan pinjam aja. Buktinya artis aja dipenjemin,” ungkapnya dengan nada gurau kepada wartawan, Kamis (13/2) malam.
Jayeng Rana mengatakan bahwa ia telah mengembalikan mobil Jaguar dan Mercy dari Wawan setahun yang lalu. “Sudah saya kembalikan,” akunya. Kedua mobil yang diberikan Wawan kepadanya, lanjut Jayeng Rana, semuanya atas nama Wawan.
Saat penggeledahan KPK berlangsung, Jayeng Rana mengaku sedang berada di rumah. “Posisi lagi di rumah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat penggeledahan berlangsung, Jayeng Rana memilih bersikap kooperatif. “Saya ada di rumah. Semua ruangan diperiksa saya kooperatif. Bahkan di rumah di Graha Asri juga diperiksa. Tidak ada berkas apapun seperti yang disangkakan,” tegasnya.
Dikatakan, Jayeng Rana bahwa enam petugas KPK telah menggeledah seluruh isi rumahnya. “Mereka tidak membawa selembar dokumen pun, apalagi mobil. Setahun lalu saya sudah serahkan mobil-mobil itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menggeledah rumah mantan anggota DPRD Banten, Jaeng Rana dan Ketua DPRD Banten, Aeng Haeruddin. “Penggeledahan terkait TPPU Wawan di Rumah Jayeng, Aeng, dan tiga saksi,” ujarnya di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Jalan Jagarayu Komplek Griya Gemilang, Serang, Banten, Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No 63, Serang, Banten, Jalan TB. Suwandi No 34 Serang, Banten, dan dua rumah di Desa Sukamanah, Kabupaten Pandeglang.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (Wahyudin)***