CILEGON – Tidak semua anggota Kadin Kota Cilegon memiliki mempunyai hak suara pada musyawarah kota (mukota) mendatang. Meski punya kartu tanda anggota (KTA), bila tidak terdaftar sebagai peserta mukota, yang bersangkutan tidak berhak memilih.
Ketua Panitia Mukota Kadin Kota Cilegon Isbatullah menjelaskan, untuk pendaftaran peserta pihaknya memberikan waktu sejak 14 Oktober hingga 8 November 2019 mendatang. “Yang bisa menjadi peserta yang mempunyai KTA aktif tahun berjalan,” ujar Isbatullah, Kamis (10/10).
Selain memiliki KTA aktif tahun berjalan, anggota yang bisa menjadi peserta mukota harus pengurus atau sekutu aktif yang tercantum dalam akta atau surat perusahaan, BUMN, BUMD, koperasi, atau perusahaan perseorangan. “Nanti tanggal 12 November akan diumumkan hasil verifikasi peserta,” ujar Isbatullah.
Untuk menjadi calon ketua Kadin, menurut Isbat, pada mukota tahun ini terdapat sejumlah perbedaan dengan mukota periode sebelumnya. Tahun ini, calon ketua tidak harus menyertakan syarat dukungan dari anggota Kadin. “Kalau yang lalu kan harus menyertakan 100 KTA,” tuturnya.
Sesuai dengan kesepakatan panitia dan telah disetujui oleh Kadin Provinsi Banten, syarat untuk menjadi calon ketua, yaitu perusahaannya terdaftar sebagai anggota Kadin selama dua tahun berturut-turut sampai tahun berjalan. Kemudian, posisinya di perusahaan tersebut sebagai komisaris atau direksi untuk perseroan terbatas (PT). Sedangkan untuk CV atau firma sebagai persero pengurus perusahan atau sekutu aktif atau direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku.
“Kemudian, berpengalaman kepengurusan Kadin atau asosiasi di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten kota yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukung,” tuturnya.
Syarat lainnya, lanjut Isbatullah, adalah memberikan sumbangan sebesar Rp300 juta. “Kita mengusulkan ke Kadin Provinsinya Rp500 juta, tetapi setelah dievaluasi ditemui angka Rp300 juta,” ujar Isbat.
Menurut Isbat, ketentuan baik untuk peserta maupun calon ketua Kadin sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan organisasi Kadin.
Sementara itu, Sekretaris SC Mukota Kadin Sam’un menuturkan, dalam penyelenggaraan mukota, panitia memastikan tidak ada aturan yang di luar ketentuan aturan organisasi yang berlaku. “Kalau istilah Isbat, tidak ada bidah yang dibuat oleh panitia,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Mang Sam itu menuturkan, panitia akan bersikap netral dan adil terhadap pihak mana pun yang akan maju dalam kontestasi tersebut selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku. (bam/ibm/ira)